Mataram (ANTARA) - Kepolisian Resor Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat mengungkap kasus dugaan eksploitasi terhadap perempuan yang masih berstatus anak menjadi pekerja di kafe tempat hiburan malam di wilayah Suranadi, Kabupaten Lombok Barat.
Kepala Satreskrim Polresta Mataram Kompol Made Yogi Purusa Utama di Mataram, Senin, mengatakan bahwa pihaknya mengungkap hal ini dari hasil giat rutin yang ditingkatkan pada momentum Ramadhan 1445 Hijriah.
"Dalam giat, ditemukan sejumlah wanita penghibur sedang menemani para tamu minum-minum," kata Yogi.
Baca juga: Dinsos gandeng Polresta Mataram menangani indikasi eksploitasi anak
Dari hasil pemeriksaan terungkap para wanita penghibur bukan bekerja di bawah naungan pemilik kafe. "Kerjanya sistem freelance," ujarnya.
Dalam giat yang berlangsung pada Sabtu malam (30/3, polisi mengamankan 10 orang ke Polresta Mataram. Mereka ialah para wanita penghibur dan pengelola kafe berinisial DS, perempuan (22), asal Desa Lendang Ara, Kecamatan Kopang, Lombok Tengah.
"Ketika melakukan pemeriksaan lebih lanjut di Polresta Mataram, ada salah satu ditemukan masih di bawah umur, masih berusia 17 tahun. Masih di bawah 18 tahun, belum ada KTP (kartu tanda penduduk)," ucap dia.
Baca juga: Kafe karaoke di Suranadi Lombok Barat kedapatan dugaan eksploitasi anak jadi pemandu lagu
Gadis 17 tahun tersebut diketahui berinisial SA tinggal di Lombok Tengah. Sedangkan, untuk DS saat ini masih dalam interogasi kepolisian. Satreskrim Polresta Mataram belum menentukan status DS dalam kasus dugaan eksploitasi tersebut.
"Statusnya belum ditentukan, nanti kami lihat dari rangkaian pemeriksaan, apakah dua alat bukti terpenuhi," katanya.
Lebih lanjut, Yogi mengatakan pemeriksaan ini mengerucut kepada persoalan penggajian, apakah masuk atau tidak ke dalam nota pembayaran.
Penyelidikan juga mengenai sistem kerja yang diterapkan DS kepada anak di bawah umur tersebut, apakah sistemnya berkontrak atau dibayar per jam.
"Itu semua masih kami selidiki," ujar dia.
Baca juga: Anak terlibat kasus hukum tetap perlu dilindungi
Kepala Satreskrim Polresta Mataram Kompol Made Yogi Purusa Utama di Mataram, Senin, mengatakan bahwa pihaknya mengungkap hal ini dari hasil giat rutin yang ditingkatkan pada momentum Ramadhan 1445 Hijriah.
"Dalam giat, ditemukan sejumlah wanita penghibur sedang menemani para tamu minum-minum," kata Yogi.
Baca juga: Dinsos gandeng Polresta Mataram menangani indikasi eksploitasi anak
Dari hasil pemeriksaan terungkap para wanita penghibur bukan bekerja di bawah naungan pemilik kafe. "Kerjanya sistem freelance," ujarnya.
Dalam giat yang berlangsung pada Sabtu malam (30/3, polisi mengamankan 10 orang ke Polresta Mataram. Mereka ialah para wanita penghibur dan pengelola kafe berinisial DS, perempuan (22), asal Desa Lendang Ara, Kecamatan Kopang, Lombok Tengah.
"Ketika melakukan pemeriksaan lebih lanjut di Polresta Mataram, ada salah satu ditemukan masih di bawah umur, masih berusia 17 tahun. Masih di bawah 18 tahun, belum ada KTP (kartu tanda penduduk)," ucap dia.
Baca juga: Kafe karaoke di Suranadi Lombok Barat kedapatan dugaan eksploitasi anak jadi pemandu lagu
Gadis 17 tahun tersebut diketahui berinisial SA tinggal di Lombok Tengah. Sedangkan, untuk DS saat ini masih dalam interogasi kepolisian. Satreskrim Polresta Mataram belum menentukan status DS dalam kasus dugaan eksploitasi tersebut.
"Statusnya belum ditentukan, nanti kami lihat dari rangkaian pemeriksaan, apakah dua alat bukti terpenuhi," katanya.
Lebih lanjut, Yogi mengatakan pemeriksaan ini mengerucut kepada persoalan penggajian, apakah masuk atau tidak ke dalam nota pembayaran.
Penyelidikan juga mengenai sistem kerja yang diterapkan DS kepada anak di bawah umur tersebut, apakah sistemnya berkontrak atau dibayar per jam.
"Itu semua masih kami selidiki," ujar dia.
Baca juga: Anak terlibat kasus hukum tetap perlu dilindungi