Kafe karaoke di Suranadi Lombok Barat kedapatan dugaan eksploitasi anak jadi pemandu lagu
Rabu, 6 April 2022 18:34 WIB
Kepala Polresta Mataram Kombes Pol Heri Wahyudi (tengah) bersama pejabat kepolisian lainnya menunjukkan tersangka dan barang bukti kasus eksploitasi anak dalam konferensi pers di Mataram, NTB, Rabu (6/4/2022). ANTARA/Dhimas B.P
Mataram (ANTARA) - Aparat kepolisian yang bertugas di wilayah Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, mengungkap kasus dugaan eksploitasi anak yang dipekerjakan sebagai pemandu lagu sebuah kafe karaoke di Suranadi, Kabupaten Lombok Barat.
Kepala Kepolisian Resor Kota Mataram Komisaris Besar Polisi Heri Wahyudi di Mataram, Rabu, mengatakan, empat perempuan di bawah umur telah diamankan sebagai korban termasuk terduga pelaku eksploitasi anak berinisial IQ (46).
"Terduga pelaku ini perempuan asal Monjok, Kota Mataram. Dia ditangkap ketika berada di rumahnya, Selasa (5/4)," ungkap Heri.
Ia menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat. Kepolisian menindaklanjuti-nya dengan menyambangi kafe karaoke tersebut pada awal Maret 2022.
Dari pemeriksaan, terungkap empat dari enam pemandu lagu masih berusia anak. Hal itu pun diperkuat dari pemeriksaan identitas maupun pengakuan mereka.
Peran IQ pun diduga sebagai inang mereka. Dugaan itu diperkuat dari temuan barang bukti berupa nota pembayaran yang mencatat tarif jasa pemandu lagu. Nominal-nya Rp150 ribu. "Dari Rp150 ribu itu, pelaku dapat jatah Rp50 ribu," ucap dia.
Namun dalam kegiatan tersebut, pihak kepolisian tidak menemukan IQ. Melainkan diperkirakan kabur setelah mengetahui ada kegiatan kepolisian.
"Jadi pelaku sempat kabur ke luar daerah dan baru ditangkap kemarin, di rumahnya," ujar dia.
Dari penangkapan-nya, kini IQ ditetapkan sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 76i dan atau Pasal 88 Undang-Undang RI Nomor 35/2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
Kepala Kepolisian Resor Kota Mataram Komisaris Besar Polisi Heri Wahyudi di Mataram, Rabu, mengatakan, empat perempuan di bawah umur telah diamankan sebagai korban termasuk terduga pelaku eksploitasi anak berinisial IQ (46).
"Terduga pelaku ini perempuan asal Monjok, Kota Mataram. Dia ditangkap ketika berada di rumahnya, Selasa (5/4)," ungkap Heri.
Ia menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat. Kepolisian menindaklanjuti-nya dengan menyambangi kafe karaoke tersebut pada awal Maret 2022.
Dari pemeriksaan, terungkap empat dari enam pemandu lagu masih berusia anak. Hal itu pun diperkuat dari pemeriksaan identitas maupun pengakuan mereka.
Peran IQ pun diduga sebagai inang mereka. Dugaan itu diperkuat dari temuan barang bukti berupa nota pembayaran yang mencatat tarif jasa pemandu lagu. Nominal-nya Rp150 ribu. "Dari Rp150 ribu itu, pelaku dapat jatah Rp50 ribu," ucap dia.
Namun dalam kegiatan tersebut, pihak kepolisian tidak menemukan IQ. Melainkan diperkirakan kabur setelah mengetahui ada kegiatan kepolisian.
"Jadi pelaku sempat kabur ke luar daerah dan baru ditangkap kemarin, di rumahnya," ujar dia.
Dari penangkapan-nya, kini IQ ditetapkan sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 76i dan atau Pasal 88 Undang-Undang RI Nomor 35/2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
Pewarta : Dhimas Budi Pratama
Editor : Riza Fahriza
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Terpopuler - Hukum
Lihat Juga
Inspektorat Situbondo Jatim menyerahkan dokumen dana desa ke kejaksaan
05 January 2024 5:20 WIB, 2024
Pengamat menyesalkan TNI AD tak koordinasi ke polisi terkait relawan Ganjar
05 January 2024 5:17 WIB, 2024
Polres Sukabumi Jabar menangkap pemuda penganiaya perempuan di bawah umur
05 January 2024 5:08 WIB, 2024
Kemen PPPA koordinasi mengkawal penanganan kekerasan seksual guru ngaji
03 January 2024 20:30 WIB, 2024
Polda NTB sebut pemberantasan aksi TPPO masih jadi atensi tahun 2024
03 January 2024 20:06 WIB, 2024
Polda NTB ungkap kepastian hukum kasus penipuan investasi WN Prancis
03 January 2024 18:06 WIB, 2024