Mataram (ANTARA) - Pemerintah Kota Mataram (Pemkot Mataram), Provinsi Nusa Tenggara Barat, menetapkan kebijakan bekerja dari rumah (work from home/WFH) hanya 30 persen bagi staf aparatur sipil negara (ASN) pelaksana, agar tidak mengganggu layanan masyarakat.
"Berdasarkan aturan yang berlaku, skema WFH di Kota Mataram ditetapkan hanya bagi staf pelaksana dengan kuota maksimal 30 persen," kata Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Mataram H Lalu Alwan Basri di Mataram, Kamis.
Hal tersebut disampaikan menyikapi akan dimulainya kebijakan WFH pada Jumat (17/4) sebagai implementasi dari kebijakan pemerintah pusat.
Kebijakan WFH bagi staf ASN pelaksana itu sudah resmi disampaikan ke semua pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) se-Kota Mataram melalui surat edaran.
Dengan demikian, jika dalam satu OPD memiliki 10 staf ASN, maka yang boleh WFH hanya tiga orang. Jika lebih, maka ASN tersebut dianggap tidak masuk dan bisa dikenakan sanksi pemotongan tambahan penghasilan pegawai (TPP).
Ia mengatakan, dengan kebijakan WFH yang hanya berlaku untuk staf pelaksana maka semua pejabat struktural mulai dari eselon II, III, hingga IV diwajibkan untuk tetap bekerja di kantor (work from office/WFO).
Sementara, lanjut Sekda, Pemerintah Kota Mataram menjamin semua OPD pelayanan publik termasuk kelurahan dan kecamatan dipastikan tetap beroperasi secara normal.
Baca juga: Sebanyak 30 ASN di Sumbawa Barat menerapkan WFH
"Silakan yang membutuhkan layanan di tingkat kelurahan atau kecamatan bisa tetap datang untuk dilayani. Jika ada yang tutup, laporkan, kami siap tindaklanjuti," katanya.
Selain kecamatan dan kelurahan, kata Sekda, seluruh unit pelayanan publik seperti Dinas Kesehatan, puskesmas, RSUD, Dinas Pendidikan, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Dinas Pemadam Kebakaran, Dinas Perizinan, Badan Penanggulangan Bencana Daerah, dan lainnya tetap beroperasi dan siaga.
"Semua pelayanan publik kami pastikan tidak ada yang tutup atau WFH. Jika ada pelayanan yang tutup, masyarakat silakan melapor," katanya lagi.
Baca juga: Menteri Dody sebut WFH ASN tidak diterapkan di Kementerian PU
Untuk menjaga kedisiplinan, katanya, ASN yang menjalani WFH tetap dipantau melalui sistem absensi berbasis titik koordinat yang terhubung langsung dengan Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM).
"ASN yang menambah jatah WFH secara sepihak atau tidak disiplin dalam absensi akan dianggap tidak hadir akan berakibat pada pemotongan TPP," katanya.
Pewarta : Nirkomala
Editor:
I Komang Suparta
COPYRIGHT © ANTARA 2026