Mataram (ANTARA) - Pemerintah Kota Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat melarang aparatur sipil negara (ASN) mendahului atau menambah libur dan cuti bersama Idul Fitri 1445 Hijriah.
"ASN hendaknya bisa menjadi contoh dengan mematuhi ketentuan libur dan cuti bersama yang telah ditetapkan pemerintah," kata Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Mataram Lalu Alwan Basri di Mataram, Rabu.
Terhadap hal itu, Sekda meminta agar ASN tidak mendahului libur dengan alasan mudik ke kampung halaman atau alasan apapun dan tidak juga menambah libur.
Pasalnya, libur dan cuti bersama Idul Fitri 1445 Hijriah yang diberikan pemerintah sudah cukup panjang sehingga bisa dimanfaatkan secara maksimal untuk silaturahim dan berkumpul bersama keluarga.
"Apabila ada ASN yang melanggar ketentuan libur dan cuti Lebaran, bisa dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang ada," katanya.
Baca juga: Siswa di Mataram dimbau jaga ketertiban umum saat libur Lebaran
Sementara Asisten III Bidang Administrasi Umum Setda Kota Mataram Hj Baiq Asnayati mengatakan, sesuai ketetapan pemerintah cuti bersama Idul Fitri 2024 mulai tanggal 6 sampai 15 April 2024.
Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri tentang Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2024.
Menindaklanjuti keputusan itu, katanya, ASN dengan tegas diminta mematuhi ketentuan yang ditetapkan. ASN dilarang menambah libur, termasuk dengan modus curi "start" atau mudik duluan ke kampung halaman mereka.
"ASN harus mematuhi peraturan yang sudah ditetapkan dan tidak mendahului libur," katanya.
Baca juga: Layanan kesehatan di Kota Mataram tetap buka saat libur Lebaran
Menurutnya, jika ASN atau pegawai mendahului libur dikhawatirkan bisa mengganggu pelayanan kepada masyarakat.
"Sebagai pelayan masyarakat, ASN harus menjadi contoh termasuk dengan tidak mendahului dan menambah libur Lebaran," katanya.
Sementara bagi ASN yang nekat mendahului atau menambah libur akan ada konsekuensi yang harus ditanggung salah satunya pemotongan tunjangan penghasilan pegawai (TPP).
"Untuk pengawasan dilakukan oleh masing-masing pimpinan OPD dan untuk mempertegas tentang aturan itu, kami sudah menyiapkan surat edaran Wali Kota Mataram yang menjadi acuan bersama," katanya.
Baca juga: Layanan vaksinasi di RSUD Mataram masih tutup setelah libur lebaran
"ASN hendaknya bisa menjadi contoh dengan mematuhi ketentuan libur dan cuti bersama yang telah ditetapkan pemerintah," kata Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Mataram Lalu Alwan Basri di Mataram, Rabu.
Terhadap hal itu, Sekda meminta agar ASN tidak mendahului libur dengan alasan mudik ke kampung halaman atau alasan apapun dan tidak juga menambah libur.
Pasalnya, libur dan cuti bersama Idul Fitri 1445 Hijriah yang diberikan pemerintah sudah cukup panjang sehingga bisa dimanfaatkan secara maksimal untuk silaturahim dan berkumpul bersama keluarga.
"Apabila ada ASN yang melanggar ketentuan libur dan cuti Lebaran, bisa dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang ada," katanya.
Baca juga: Siswa di Mataram dimbau jaga ketertiban umum saat libur Lebaran
Sementara Asisten III Bidang Administrasi Umum Setda Kota Mataram Hj Baiq Asnayati mengatakan, sesuai ketetapan pemerintah cuti bersama Idul Fitri 2024 mulai tanggal 6 sampai 15 April 2024.
Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri tentang Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2024.
Menindaklanjuti keputusan itu, katanya, ASN dengan tegas diminta mematuhi ketentuan yang ditetapkan. ASN dilarang menambah libur, termasuk dengan modus curi "start" atau mudik duluan ke kampung halaman mereka.
"ASN harus mematuhi peraturan yang sudah ditetapkan dan tidak mendahului libur," katanya.
Baca juga: Layanan kesehatan di Kota Mataram tetap buka saat libur Lebaran
Menurutnya, jika ASN atau pegawai mendahului libur dikhawatirkan bisa mengganggu pelayanan kepada masyarakat.
"Sebagai pelayan masyarakat, ASN harus menjadi contoh termasuk dengan tidak mendahului dan menambah libur Lebaran," katanya.
Sementara bagi ASN yang nekat mendahului atau menambah libur akan ada konsekuensi yang harus ditanggung salah satunya pemotongan tunjangan penghasilan pegawai (TPP).
"Untuk pengawasan dilakukan oleh masing-masing pimpinan OPD dan untuk mempertegas tentang aturan itu, kami sudah menyiapkan surat edaran Wali Kota Mataram yang menjadi acuan bersama," katanya.
Baca juga: Layanan vaksinasi di RSUD Mataram masih tutup setelah libur lebaran