Lombok Tengah (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat, melaksanakan pengganti antarwaktu (PAW) terhadap tiga anggota panitia pemungutan suara dan satu anggota panitia pemilihan kecamatan untuk Pilkada 2024.

"Jumlah badan ad hoc yang di PAW itu empat orang," kata Ketua KPU Kabupaten Lombok Tengah Hendri Harliawan di Lombok Tengah, Jumat.

PAW anggota panitia pemungutan suara (PPS) dan panitia pemilihan kecamatan (PPK) tersebut dilaksanakan karena ada anggota yang mengundurkan diri dan tidak memenuhi syarat (TMS) sesuai saran perbaikan dari Bawaslu Lombok Tengah.

"Karena mundur dan TMS," katanya.

Baca juga: Bawaslu awasi ASN jelang deklarasi bakal calon Pilkada Lombok Tengah

Untuk saran perbaikan Bawaslu Lombok Tengah, KPU sudah melakukan serangkaian mekanisme, yaitu dengan klarifikasi kepada yang bersangkutan.

Berdasarkan saran perbaikan dari Bawaslu, ada beberapa PPK dan PPS yang menjadi saksi parpol pada Pemilu 2024. "Terbukti dari dokumen mandat dan video saat pleno di tingkat kecamatan," katanya.

Ia mengatakan anggota PPS dan PPK yang di-PAW itu, sudah diputuskan melalui mekanisme pleno di tingkat pimpinan. "Sejak awal kami sudah plenokan di jajaran pimpinan, tetapi pelantikan baru bisa terlaksana," katanya.

Baca juga: KPU lakukan pemetaan TPS Pilkada Lombok Tengah 2024

Anggota PPK dan PPS pengganti antarwaktu yang dilantik meliputi satu orang anggota PPS Desa Lendang Ara, dua orang anggota PPS Desa Montong Sapah, dan satu orang anggota PPK Praya Barat Daya.

Jumlah anggota PPK pada Pilkada 2024 di Lombok Tengah sebanyak 60 orang yang tersebar di 12 kecamatan dan jumlah anggota PPS sebanyak 462 orang yang tersebar di 154 desa dan kelurahan.

Baca juga: KPU sosialisasi pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Lombok Tengah


Pewarta : Akhyar Rosidi
Editor : Abdul Hakim
Copyright © ANTARA 2024