Jakarta (ANTARA) - Kementerian Perhubungan meraih predikat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas laporan keuangan tahun 2023 dan predikat tersebut merupakan yang ke-11 kali berturut-turut sejak 2013. 

"Predikat WTP ini diraih Kemenhub secara berturut-turut sejak 2013 atau sebanyak 11 kali beruntun," kata Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi pada acara Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan BPK Tahun Anggaran 2023 di Jakarta, Kamis.

​​​​​​Dia bersyukur atas capaian Kementerian Perhubungan (Kemenhub) pada laporan pemeriksaan keuangan tahun 2023.

Selain memberikan opini WTP, BPK juga memberi sejumlah catatan dan rekomendasi terkait pengelolaan keuangan di Kemenhub. Atas rekomendasi tersebut, Menhub berkomitmen untuk menindaklanjuti secara maksimal.

Dia juga berkomitmen untuk terus meningkatkan transparansi, akuntabilitas dan integritas dalam pengelolaan keuangan negara guna penyediaan layanan infrastruktur transportasi yang dirasakan nyata oleh masyarakat.

Menhub mengapresiasi seluruh insan perhubungan yang telah bekerja keras dalam menyukseskan berbagai program pembangunan.

"Tetap jaga integritas dan nasionalisme dalam melaksanakan tugas sebagai Aparatur Sipil Negara," katanya.

Di tempat yang sama, Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara I BPK RI Bidang Politik, Hukum, Pertahanan dan Keamanan, Nyoman Adhi Suryadnyana mengatakan, predikat WTP bukan merupakan hadiah dari BPK, melainkan wujud kerja keras Menteri Perhubungan beserta seluruh jajarannya dalam melaksanakan pengelolaan keuangan.
 

BPK juga memberikan apresiasi atas tindak lanjut Kemenhub atas rekomendasi BPK dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Laporan Keuangan tahun 2007-2023.

Baca juga: Menhub mendukung perubahan status PMS jadi BUP
Baca juga: Menhub mengingatkan pengemudi transportasi online tingkatkan keselamatan

Nyoman mengatakan bahwa rekomendasi yang telah selesai ditindaklanjuti sebesar 86,11 persen, dalam proses 13,65 persen dan belum ditindaklanjuti 0 persen. Sementara 0,24 persen rekomendasi tidak dapat ditindaklanjuti dengan alasan yang sah.

"Rekomendasi yang tidak dapat ditindaklanjuti hanya 0,24 persen, ini adalah satu dari sedikit kementerian/lembaga. Artinya, jika rekomendasi yang sedang dalam proses selesai ditindaklanjuti, Kemenhub merupakan yang tertinggi seluruh Indonesia," kata Nyoman.


 


Pewarta : Muhammad Harianto
Editor : I Komang Suparta
Copyright © ANTARA 2024