Wantimpres soal RUU DPA
Sabtu, 27 Juli 2024 5:14 WIB
Anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) Agung Laksono saat mengunjungi ANTARA Heritage Center, Jakarta, Jumat (26/7/2024). (ANTARA/Rio Feisal)
Jakarta (ANTARA) - Anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) Agung Laksono menyebut salah satu sisi positif dari revisi Undang-Undang Wantimpres atau RUU Dewan Pertimbangan Agung (DPA) adalah penambahan anggota.
"Dengan Dewan Pertimbangan Agung yang jumlahnya lebih banyak, akan lebih banyak juga mendapatkan masukan-masukan. Mungkin itu salah satu cara untuk bisa memberi bobot kepada lembaga penasihat pertimbangan presiden ini menjadi DPA. Lebih banyak orangnya," kata Agung di ANTARA Heritage Center, Jakarta, Jumat.
Berikutnya, ia menyebut sisi positif RUU DPA adalah dapat memberikan kesan lembaga tersebut sebagai lembaga yang sama dengan lembaga-lembaga tinggi negara lainnya. Meskipun, kata dia, posisi DPA dengan lembaga lainnya adalah sama, yakni di bawah presiden.
"Jadi, kami menyadari semua itu terserah kepada presiden karena itu hak presiden dengan parlemen untuk menetapkan dan melakukan perubahan undang-undang, bukan Undang-Undang Dasar, tetapi undang-undang yang cukup di tingkat sidang paripurna DPR, lalu disahkan ke presiden, seperti itu," ujarnya.
Lebih lanjut, ia mengharapkan pembahasan RUU DPA nantinya tidak menimbulkan kerancuan bagi masyarakat.
"Saya kira negara juga, pemerintah, dan DPR juga akan tetap memberikan penjelasan dan edukasi tentang posisi bahwa lembaga tinggi negara ada, dan lembaga negara ada. Jadi dia sama seperti KPU, KPK, itu kan lembaga-lembaga negara, seperti itu saya kira perlu diketahui dan saya berharap dengan bertambah banyaknya anggota akan lebih punya kemampuan dalam memberikan nasihat dan pertimbangan kepada presiden," katanya.
Sebelumnya, Rapat Paripurna DPR RI Ke-22 Penutupan Masa Persidangan V Tahun 2023-2024 menyetujui RUU tentang Wantimpres yang akan diubah menjadi DPA, menjadi RUU usul inisiatif DPR RI.
Baca juga: Pembahasan ekonomi hijau jadi salah satu fokus di IPPP 2024
Baca juga: Ketua DPR Puan sampaikan soal pembangunan Papua pada dialog parlemen MSG
Wakil Ketua DPR RI Lodewijk F Paulus mengatakan usul RUU tersebut berasal dari Badan Legislasi (Baleg) DPR RI. Dia menjelaskan RUU tersebut merupakan perubahan atas UU Nomor 19 Tahun 2006 tentang Wantimpres.
"Dapat disetujui menjadi Rancangan Undang-Undang usul inisiatif DPR RI?" kata Lodewijk yang disambut jawaban setuju oleh para anggota DPR RI yang menghadiri rapat paripurna di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (11/7).
"Dengan Dewan Pertimbangan Agung yang jumlahnya lebih banyak, akan lebih banyak juga mendapatkan masukan-masukan. Mungkin itu salah satu cara untuk bisa memberi bobot kepada lembaga penasihat pertimbangan presiden ini menjadi DPA. Lebih banyak orangnya," kata Agung di ANTARA Heritage Center, Jakarta, Jumat.
Berikutnya, ia menyebut sisi positif RUU DPA adalah dapat memberikan kesan lembaga tersebut sebagai lembaga yang sama dengan lembaga-lembaga tinggi negara lainnya. Meskipun, kata dia, posisi DPA dengan lembaga lainnya adalah sama, yakni di bawah presiden.
"Jadi, kami menyadari semua itu terserah kepada presiden karena itu hak presiden dengan parlemen untuk menetapkan dan melakukan perubahan undang-undang, bukan Undang-Undang Dasar, tetapi undang-undang yang cukup di tingkat sidang paripurna DPR, lalu disahkan ke presiden, seperti itu," ujarnya.
Lebih lanjut, ia mengharapkan pembahasan RUU DPA nantinya tidak menimbulkan kerancuan bagi masyarakat.
"Saya kira negara juga, pemerintah, dan DPR juga akan tetap memberikan penjelasan dan edukasi tentang posisi bahwa lembaga tinggi negara ada, dan lembaga negara ada. Jadi dia sama seperti KPU, KPK, itu kan lembaga-lembaga negara, seperti itu saya kira perlu diketahui dan saya berharap dengan bertambah banyaknya anggota akan lebih punya kemampuan dalam memberikan nasihat dan pertimbangan kepada presiden," katanya.
Sebelumnya, Rapat Paripurna DPR RI Ke-22 Penutupan Masa Persidangan V Tahun 2023-2024 menyetujui RUU tentang Wantimpres yang akan diubah menjadi DPA, menjadi RUU usul inisiatif DPR RI.
Baca juga: Pembahasan ekonomi hijau jadi salah satu fokus di IPPP 2024
Baca juga: Ketua DPR Puan sampaikan soal pembangunan Papua pada dialog parlemen MSG
Wakil Ketua DPR RI Lodewijk F Paulus mengatakan usul RUU tersebut berasal dari Badan Legislasi (Baleg) DPR RI. Dia menjelaskan RUU tersebut merupakan perubahan atas UU Nomor 19 Tahun 2006 tentang Wantimpres.
"Dapat disetujui menjadi Rancangan Undang-Undang usul inisiatif DPR RI?" kata Lodewijk yang disambut jawaban setuju oleh para anggota DPR RI yang menghadiri rapat paripurna di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (11/7).
Pewarta : Rio Feisal
Editor : I Komang Suparta
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Status justice collaborator Lalu Azril jadi pertimbangan jaksa kasus LCC
23 September 2025 17:45 WIB
PLN UIP Nusra dan BPN NTT bahas pertimbangan teknis pertanahan dan sertifikasi aset
07 February 2025 18:15 WIB
Beda pertimbangan konsumen beli mobil elektrifikasi dengan mobil ICE
07 November 2024 5:36 WIB, 2024
PLN UIP Nusra, BPN, dan Kejaksaan Tinggi NTT gelar FGD pertimbangan teknis pertanahan
07 February 2024 8:52 WIB, 2024
Pengadilan meminta jaksa perkara BPR tentukan status hukum anggota Polri
28 February 2023 14:42 WIB, 2023
Pertimbangan jaksa tuntut Kuat Maruf 8 tahun penjara: berbelit-belit
16 January 2023 18:05 WIB, 2023