Pengadilan meminta jaksa perkara BPR tentukan status hukum anggota Polri

id pertimbangan hakim banding,i made sudarmaya kasus kredit fiktif bpr loteng,anggota polri terlibat korupsi kredit fiktif

Pengadilan meminta jaksa perkara BPR tentukan status hukum anggota Polri

Arsip foto-Mantan Bendahara Direktorat Shabara Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat I Made Sudarmaya (kanan) bersumpah di hadapan majelis hakim untuk memberikan keterangan yang sebenar-benarnya sebagai saksi di persidangan kasus korupsi kredit fiktif BPR Cabang batukliang yang mengakibatkan kerugian negara Rp2,38 miliar di Pengadilan Negeri Tipikor Mataram, NTB, Kamis (8/9/2022). (ANTARA/Dhimas B.P.)

Mataram (ANTARA) - Hakim Banding Pengadilan Tinggi Mataram, Nusa Tenggara Barat, meminta jaksa penuntut umum sebagai penyidik yang menangani perkara korupsi Bank Perkreditan Rakyat Lombok Tengah Cabang Batukliang untuk menentukan status hukum anggota Polri bernama I Made Sudarmaya.

"Menimbang bahwa dalam ketentuan Pasal 18 ayat (2) Undang-Undang RI tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, pasal ini menegaskan bahwa hanya terpidana yang dapat mengembalikan uang pengganti, bukan saksi seperti tuntutan dalam poin 5. Untuk itu, demi kepastian hukum maka penuntut umum segera meningkatkan status hukum I Made Sudarmaya ke tahap penuntutan," demikian uraian pertimbangan hakim dalam amar putusan banding milik terdakwa Agus Fanahesa dan Johari yang diperoleh di Mataram, Selasa.

Dalam tuntutan pada poin 5 tersebut menjelaskan tentang permintaan penuntut umum kepada majelis hakim agar membebankan saksi I Made Sudarmaya membayar uang pengganti kerugian negara sesuai berita acara perhitungan ahli audit sebesar Rp2,38 miliar.

Mengenai hal tersebut, majelis hakim banding yang diketuai Lilik Mulyadi dengan anggota I Gede Mayun dan Mahsan turut menguatkan putusan pengadilan tingkat pertama yang menilai sudah memutus secara tepat dan benar bahwa terdakwa Agus Fanahesa dan Johari tidak perlu dibebankan membayar uang pengganti karena tidak terbukti menerima aliran dana dari munculnya kerugian negara.

Hakim banding pun menyatakan sependapat dengan alasan penasihat hukum kedua terdakwa bahwa yang bertanggung jawab sepenuhnya atas pengembalian uang pengganti adalah I Made Sudarmaya yang menikmati sendiri seluruh kerugian negara tersebut.

Hartono, ketua tim penasihat hukum terdakwa Johari, mendengar adanya pertimbangan hakim banding tersebut mengatakan bahwa kliennya menghormati putusan itu dan menyatakan tidak mengajukan upaya hukum lanjutan.

"Pada dasarnya, sejak adanya putusan pengadilan tingkat pertama, klien kami sudah menyatakan menerima. Begitu juga dengan putusan banding kali ini yang menguatkan putusan pengadilan tingkat pertama," ujar Hartono.

Mengenai putusan banding yang menguatkan putusan pengadilan tingkat pertama dengan menyatakan kerugian Rp1 juta yang dibebankan penuntut umum tidak terbukti, Hartono menyatakan bahwa kliennya sependapat dengan hakim.

"Karena itu (Rp1 juta) memang bukan dari kerugian yang muncul dalam perkara ini. Melainkan kerugian seutuhnya Rp2,38 miliar itu hanya dinikmati sendiri oleh I Made Sudarmaya yang sampai saat ini masih berstatus saksi dalam perkara ini," ujarnya.