Pengadilan meminta jaksa perkara BPR tentukan status hukum anggota Polri
Untuk itu, Hartono mendukung penuntut umum yang sekaligus bertindak sebagai penyidik dalam perkara ini untuk melakukan pemulihan kerugian negara sesuai pertimbangan hakim banding, yakni meningkatkan status hukum I Made Sudarmaya ke tahap penuntutan.
"Salam fakta persidangan, peran I Made Sudarmaya ini sudah jelas sebagai orang yang menikmati kerugian negara Rp2,38 miliar dan yang bersangkutan ketika hadir di persidangan juga sudah mengakui perbuatannya. Jadi, tunggu apalagi. Kepastian hukum terkait siapa yang harus menanggung pemulihan kerugian negara ini harus jelas," ucap dia.
Terkait dengan pertimbangan tersebut, Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Lombok Tengah Bratha Hariputra yang dikonfirmasi melalui sambungan telepon belum juga memberikan tanggapan.
Sementara itu, Juru Bicara Pengadilan Negeri Mataram Kelik Trimargo mengatakan bahwa tindak lanjut dari penerimaan putusan banding milik terdakwa Agus Fanahesa dan Johari pada akhir pekan lalu, pihaknya kini masih mempersiapkan secara administrasi untuk proses pemberitahuan ke pihak terdakwa maupun penuntut umum.
"Salinan putusan belum kami serahkan ke para pihak, masih proses administrasi di kami. Yang jelas, pastinya akan kami sampaikan dengan melampirkan putusan asli, karena itu kebutuhan para pihak untuk upaya hukum lainnya," kata Kelik.
Putusan banding terdakwa Agus Fanahesa dan Johari dalam perkara korupsi kredit fiktif Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Lombok Tengah Cabang Batukliang tercatat dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Mataram dengan Nomor: 1/PID.TPK/2023/PT MTR, tanggal 21 Februari 2023.
Dalam putusan, hakim banding menguatkan putusan Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Mataram Nomor: 26/Pid.Sus-TPK/2022/PN Mtr, tanggal 21 Desember 2022 yang sebelumnya dimohonkan banding oleh penuntut umum.
Putusan banding ini pun merupakan tindak lanjut permohonan dari penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Lombok Tengah.
Pertimbangan jaksa mengajukan banding perihal putusan hakim yang meniadakan pembayaran uang pengganti kerugian negara seperti uraian tuntutan.
Menurut penuntut umum, uang pengganti kerugian negara yang dibebankan kepada kedua terdakwa sudah terlihat jelas dalam fakta persidangan. Namun, dalam putusan pengadilan tingkat pertama, hakim tidak membenarkan kerugian tersebut kepada kedua terdakwa.
Meskipun nominal dari uang yang diterima kedua terdakwa terbilang cukup kecil dengan nilai Rp1 juta dan Rp2 juta, namun jaksa meyakini uang tersebut bagian dari nilai kerugian negara yang turut dinikmati dari adanya pengajuan kredit atas nama 199 anggota Polri oleh I Made Sudarmaya.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Mataram pada 21 Desember 2022 menjatuhkan vonis hukuman 2 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan kepada Agus Fanahesa dan Johari yang terbukti secara sah melanggar dakwaan subsider penuntut umum.
Dalam dakwaan tersebut, hakim menyatakan kedua terdakwa terbukti turut memperkaya orang lain, dalam hal ini pihak yang mengajukan kredit fiktif mengatasnamakan 199 anggota Polri tersebut, yakni I Made Sudarmaya.
"Salam fakta persidangan, peran I Made Sudarmaya ini sudah jelas sebagai orang yang menikmati kerugian negara Rp2,38 miliar dan yang bersangkutan ketika hadir di persidangan juga sudah mengakui perbuatannya. Jadi, tunggu apalagi. Kepastian hukum terkait siapa yang harus menanggung pemulihan kerugian negara ini harus jelas," ucap dia.
Terkait dengan pertimbangan tersebut, Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Lombok Tengah Bratha Hariputra yang dikonfirmasi melalui sambungan telepon belum juga memberikan tanggapan.
Sementara itu, Juru Bicara Pengadilan Negeri Mataram Kelik Trimargo mengatakan bahwa tindak lanjut dari penerimaan putusan banding milik terdakwa Agus Fanahesa dan Johari pada akhir pekan lalu, pihaknya kini masih mempersiapkan secara administrasi untuk proses pemberitahuan ke pihak terdakwa maupun penuntut umum.
"Salinan putusan belum kami serahkan ke para pihak, masih proses administrasi di kami. Yang jelas, pastinya akan kami sampaikan dengan melampirkan putusan asli, karena itu kebutuhan para pihak untuk upaya hukum lainnya," kata Kelik.
Putusan banding terdakwa Agus Fanahesa dan Johari dalam perkara korupsi kredit fiktif Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Lombok Tengah Cabang Batukliang tercatat dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Mataram dengan Nomor: 1/PID.TPK/2023/PT MTR, tanggal 21 Februari 2023.
Dalam putusan, hakim banding menguatkan putusan Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Mataram Nomor: 26/Pid.Sus-TPK/2022/PN Mtr, tanggal 21 Desember 2022 yang sebelumnya dimohonkan banding oleh penuntut umum.
Putusan banding ini pun merupakan tindak lanjut permohonan dari penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Lombok Tengah.
Pertimbangan jaksa mengajukan banding perihal putusan hakim yang meniadakan pembayaran uang pengganti kerugian negara seperti uraian tuntutan.
Menurut penuntut umum, uang pengganti kerugian negara yang dibebankan kepada kedua terdakwa sudah terlihat jelas dalam fakta persidangan. Namun, dalam putusan pengadilan tingkat pertama, hakim tidak membenarkan kerugian tersebut kepada kedua terdakwa.
Meskipun nominal dari uang yang diterima kedua terdakwa terbilang cukup kecil dengan nilai Rp1 juta dan Rp2 juta, namun jaksa meyakini uang tersebut bagian dari nilai kerugian negara yang turut dinikmati dari adanya pengajuan kredit atas nama 199 anggota Polri oleh I Made Sudarmaya.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Mataram pada 21 Desember 2022 menjatuhkan vonis hukuman 2 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan kepada Agus Fanahesa dan Johari yang terbukti secara sah melanggar dakwaan subsider penuntut umum.
Dalam dakwaan tersebut, hakim menyatakan kedua terdakwa terbukti turut memperkaya orang lain, dalam hal ini pihak yang mengajukan kredit fiktif mengatasnamakan 199 anggota Polri tersebut, yakni I Made Sudarmaya.