Mataram (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat meraih penghargaan peningkatan kinerja pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) yang dianugerahkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.
Penghargaan ini diserahkan pada kegiatan Pertemuan Nasional Pengelola Jaringan dan Dokumentasi Hukum Nasional (JDIHN) yang diterima Penjabat (Pj) Gubernur NTB Hassanudin diwakili oleh Kepala Biro Hukum Setda Provinsi NTB Lalu Rudi Gunawan bersama Kepala Dinas Kominfotik NTB Najamuddin Amy di Jakarta, Kamis.
Dalam keterangan tertulis diterima wartawan di Mataram, Kepala Biro Hukum Setda Provinsi NTB Lalu Rudi Gunawan menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang selama ini bekerjasama mengawal JDIHN NTB sejak dulu sampai sekarang.
"Atas nama Pemprov NTB dan Pj Gubernur, kami berterima kasih. Semoga apresiasi ini akan menjadi motivasi semua agar aplikasi JDIHN ini bermanfaat bagi warga NTB," ujarnya.
Sementara itu Kepala Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik NTB Najamuddin Amy mengungkapkan rasa syukur-nya atas penghargaan yang berhasil diraih Pemprov NTB.
"Kita patut bersyukur karena Kementerian Hukum dan HAM RI memberi apresiasi dan penghargaan peningkatan kinerja pengelolaan JDIH tahun 2024," katanya.
Ia mengatakan penghargaan yang diterima Pemprov NTB sebagai bukti komitmen pemerintah dalam meningkatkan kinerja dan efektivitas pengelolaan JDIH di tingkat provinsi.
"Sejak jaman PDE Biro umum sampai Dinas Kominfotik, setelah lebih dari 10 tahun mendukung Biro Hukum dalam pengembangan aplikasi JDIH Pemprov NTB. Alhamdulillah diapresiasi oleh Kemenkumham RI," ungkapnya.
Baca juga: BKD sarankan pelamar CPNS di NTB atur waktu pendaftaran
Baca juga: Postur APBD NTB 2025 turun Rp393 miliar
Acara Pertemuan Nasional JDIHN tersebut dihadiri oleh berbagai pemangku kepentingan dalam pengelolaan dokumentasi dan informasi hukum di seluruh Indonesia. Acara tersebut merupakan platform penting untuk bertukar pengalaman dan pengetahuan terkait pengelolaan informasi hukum.
Penghargaan ini diharapkan dapat mendorong peningkatan kinerja serta implementasi yang lebih baik dalam pengelolaan dokumentasi dan informasi hukum di seluruh Indonesia.
Penghargaan ini diserahkan pada kegiatan Pertemuan Nasional Pengelola Jaringan dan Dokumentasi Hukum Nasional (JDIHN) yang diterima Penjabat (Pj) Gubernur NTB Hassanudin diwakili oleh Kepala Biro Hukum Setda Provinsi NTB Lalu Rudi Gunawan bersama Kepala Dinas Kominfotik NTB Najamuddin Amy di Jakarta, Kamis.
Dalam keterangan tertulis diterima wartawan di Mataram, Kepala Biro Hukum Setda Provinsi NTB Lalu Rudi Gunawan menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang selama ini bekerjasama mengawal JDIHN NTB sejak dulu sampai sekarang.
"Atas nama Pemprov NTB dan Pj Gubernur, kami berterima kasih. Semoga apresiasi ini akan menjadi motivasi semua agar aplikasi JDIHN ini bermanfaat bagi warga NTB," ujarnya.
Sementara itu Kepala Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik NTB Najamuddin Amy mengungkapkan rasa syukur-nya atas penghargaan yang berhasil diraih Pemprov NTB.
"Kita patut bersyukur karena Kementerian Hukum dan HAM RI memberi apresiasi dan penghargaan peningkatan kinerja pengelolaan JDIH tahun 2024," katanya.
Ia mengatakan penghargaan yang diterima Pemprov NTB sebagai bukti komitmen pemerintah dalam meningkatkan kinerja dan efektivitas pengelolaan JDIH di tingkat provinsi.
"Sejak jaman PDE Biro umum sampai Dinas Kominfotik, setelah lebih dari 10 tahun mendukung Biro Hukum dalam pengembangan aplikasi JDIH Pemprov NTB. Alhamdulillah diapresiasi oleh Kemenkumham RI," ungkapnya.
Baca juga: BKD sarankan pelamar CPNS di NTB atur waktu pendaftaran
Baca juga: Postur APBD NTB 2025 turun Rp393 miliar
Acara Pertemuan Nasional JDIHN tersebut dihadiri oleh berbagai pemangku kepentingan dalam pengelolaan dokumentasi dan informasi hukum di seluruh Indonesia. Acara tersebut merupakan platform penting untuk bertukar pengalaman dan pengetahuan terkait pengelolaan informasi hukum.
Penghargaan ini diharapkan dapat mendorong peningkatan kinerja serta implementasi yang lebih baik dalam pengelolaan dokumentasi dan informasi hukum di seluruh Indonesia.