Mataram (Antaranews NTB)- Sekretaris Daerah Kota Mataram H Effendi Eko Saswito mengatakan salah satu kriteria calon pejabat asisten II adalah tidak pernah tersangkut masalah hukum.
"Untuk itu, pejabat yang akan kita seleksi dan ajukan ke wali kota sebagai calon Asisten II Setda Kota Mataram steril dari masalah hukum," katanya kepada wartawan di Mataram, Nusa Tenggara Barat, Kamis.
Sekda yang juga sebagai Ketua Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat) Kota Mataram mengatakan, saat ini timnya sedang melakukan seleksi terhadap pejabat eselon II untuk mengisi jabatan asisten II yang kosong sejak 1 Juni 2018, karena pejabat sebelumnya Wartan memasuki masa pensiun.
Dikatakannya, selain calon asisten memiliki kriteria tidak pernah tersangkut masalah hukum, kriteria lainnya kompetensi, senioritas dan daftar urut kepangkatannya.
"Jika sudah terseleksi, kami segera mengajukan minimal tiga nama calon dan penetapan nama sepenuhnya menjadi hak prerogatif kepala daerah," katanya.
Menurutnya, pengisian jabatan asisten II tidak melalui panitia seleksi (pansel) melainkan dilakukan melalui pergeseran pejabat eselon II, jabatan yang kosong akibat pergeseran itulah yang nantinya dilelang melalui pansel.
"Kekosongan jabatan asisten II sudah cukup lama, sehingga wali kota meminta agar pengisian bisa disegerakan. Semoga pekan ini usulan bisa segera kita ajukan sehingga pelantikan dapat dilakukan sesegera mungkin," katanya.
Menyinggung tentang lamanya proses penempatan pejabat asisten II, Eko begitu Sekda biasa akrab disapa mengatakan, kondisi itu terjadi karena pada awalnya untuk pengisian jabatan tersebut harus ada izin dari pemerintah.
Karenanya, pemerintah kota telah bersurat ke Kementerian Dalam Negeri untuk meminta izin pengisian jabatan asisten, namun hingga kini belum ada jawaban.
Tetapi, dari informasi yang diterima secara lisan pengisian jabatan dapat dilakukan langsung karena saat ini wali kota sudah tidak lagi menjadi calon Gubernur NTB sehingga tidak ada konsekuensi apa pun.
"Kalau dulu, pengisian jabatan harus ada izin sebab wali kota masih berstatus calon kepala daerah, tapi kini pilkada sudah berakhir," ujarnya.
Sekda menyebutkan, beberapa jabatan eselon II yang kosong karena pejabat sebelumnya masuk masa pensiun selain assisten II juga Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika serta Camat Cakranegara. (*)
"Untuk itu, pejabat yang akan kita seleksi dan ajukan ke wali kota sebagai calon Asisten II Setda Kota Mataram steril dari masalah hukum," katanya kepada wartawan di Mataram, Nusa Tenggara Barat, Kamis.
Sekda yang juga sebagai Ketua Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat) Kota Mataram mengatakan, saat ini timnya sedang melakukan seleksi terhadap pejabat eselon II untuk mengisi jabatan asisten II yang kosong sejak 1 Juni 2018, karena pejabat sebelumnya Wartan memasuki masa pensiun.
Dikatakannya, selain calon asisten memiliki kriteria tidak pernah tersangkut masalah hukum, kriteria lainnya kompetensi, senioritas dan daftar urut kepangkatannya.
"Jika sudah terseleksi, kami segera mengajukan minimal tiga nama calon dan penetapan nama sepenuhnya menjadi hak prerogatif kepala daerah," katanya.
Menurutnya, pengisian jabatan asisten II tidak melalui panitia seleksi (pansel) melainkan dilakukan melalui pergeseran pejabat eselon II, jabatan yang kosong akibat pergeseran itulah yang nantinya dilelang melalui pansel.
"Kekosongan jabatan asisten II sudah cukup lama, sehingga wali kota meminta agar pengisian bisa disegerakan. Semoga pekan ini usulan bisa segera kita ajukan sehingga pelantikan dapat dilakukan sesegera mungkin," katanya.
Menyinggung tentang lamanya proses penempatan pejabat asisten II, Eko begitu Sekda biasa akrab disapa mengatakan, kondisi itu terjadi karena pada awalnya untuk pengisian jabatan tersebut harus ada izin dari pemerintah.
Karenanya, pemerintah kota telah bersurat ke Kementerian Dalam Negeri untuk meminta izin pengisian jabatan asisten, namun hingga kini belum ada jawaban.
Tetapi, dari informasi yang diterima secara lisan pengisian jabatan dapat dilakukan langsung karena saat ini wali kota sudah tidak lagi menjadi calon Gubernur NTB sehingga tidak ada konsekuensi apa pun.
"Kalau dulu, pengisian jabatan harus ada izin sebab wali kota masih berstatus calon kepala daerah, tapi kini pilkada sudah berakhir," ujarnya.
Sekda menyebutkan, beberapa jabatan eselon II yang kosong karena pejabat sebelumnya masuk masa pensiun selain assisten II juga Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika serta Camat Cakranegara. (*)