Mataram (Antaranews NTB) - Balai Taman Nasional Gunung Rinjani (BTNGR) di Nusa Tenggara Barat, menyatakan realisasi pendapatan dari tiket masuk pada periode Januari-Juni mencapai Rp4,18 miliar atau telah 101,52 persen dari total target 2018.

"Alhamdulillah, target pendapatan negara bukan pajak (PNBP) pada 2018 sebesar Rp4,12 miliar, sudah terealisasi lebih dari 100 persen pada semester pertama," kata Kepala BTNGR Sudiyono.

Menurut dia, realisasi PNBP yang sudah melampaui target disebabkan situasi daerah yang relatif kondusif.

Selain itu, diresmikannya Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Mandalika di Kabupaten Lombok Tengah oleh Presiden Joko Widodo, pada Oktober 2017 juga mempengaruhi minat wisatawan ke Gunung Rinjani.

"Kami juga sangat terbantu dengan promosi yang dilakukan oleh berbagai pihak, termasuk oleh media," ujarnya.

PNBP, kata Sudiyono, dipungut dari wisatawan lokal dan mancanegara yang melakukan wisata pendakian. Selain itu, dari wisatawan yang berkunjung ke seluruh objek wisata di dalam kawasan Taman Nasional Gunung Rinjani, seperti air terjun Jeruk Manis, air terjun Benang Stokel dan Benang Kelambu, Timbanuh, dan Sebau.

Jumlah wisatawan asing yang berkunjung selama periode Januari-Juni 2018 sebanyak 12.983 orang, sedangkan wisatawan lokal sebanyak 20.252 orang.

Ia menambahkan khusus wisatawan asing yang melakukan wisata pendakian melalui jalur pendakian Senaru di Kabupaten Lombok Utara, sebanyak 1.437 orang, sedangkan wisatawan lokal 836 orang.

"Kalau jumlah wisatawan asing yang melalui jalur pendakian Sembalun di Kabupaten Lombok Timur, sebanyak 13.545 orang. Sedangkan wisatawan lokal sebanyak 17.126 orang," kata Sudiyono menyebutkan.

Ia memperkirakan realisasi PNBP dari Taman Nasional Gunung Rinjani hingga akhir 2018 bisa mencapai lebih dari 200 persen karena tarif tiket untuk wisatawan asing sebesar Rp150 ribu orang per hari mulai diberlakukan pada Agustus 2018, dan tarif untuk wisatawan lokal Rp5.000 per orang/hari dari sebelumnya Rp2.500 per orang/hari.

BTNGR sebelumnya menerapkan tarif Rp150.000 per orang untuk sekali perjalanan pendakian (one trip) bagi wisatawan asing sejak 1 April hingga 30 Juni 2017. Selanjutnya, pada awal Juli 2017 naik menjadi Rp300.000 per trip.

Kebijakan menaikkan tarif tersebut sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2014.

Regulasi tersebut juga sudah dibahas dengan seluruh pelaku usaha "trekking organizer" (TO), dan pemandu wisata gunung (guide-porter) di Senaru, Kabupaten Lombok Utara, dan Sembalun, Lombok Timur.

"Kenaikan tarif pendakian dan pembelian tiket masuk kawasan taman nasional dengan sistem daring (e-tiket) akan berlaku mulai 1 Agustus 2018. Kami sudah sepakat dengan para pelaku usaha jasa wisata pendakian," kata Sudiyono. (*)

Pewarta : Awaludin
Editor : Awaludin
Copyright © ANTARA 2024