Mataram (ANTARA) - Bank Indonesia memberikan apresiasi atas kerapian dan ketertiban pengelolaan kas titipan yang dilakukan oleh Bank NTB Syariah di Kabupaten Sumbawa dan Kota Bima, Pulau Sumbawa, Nusa Tenggara Barat.
"Saya memuji Bank NTB Syariah atas upaya mereka dalam mengelola fisik uang Rupiah sesuai dengan tata kelola yang ditetapkan oleh Bank Indonesia," kata Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI), Doni P. Joewono, dalam keterangan resmi di Mataram, Rabu.
Doni P. Joewono melakukan kunjungan kerja di Pulau Sumbawa, untuk memantau kas titipan Bank Indonesia yang dikelola oleh Bank NTB Syariah.
Ia juga menekankan pentingnya pemanfaatan kas titipan tersebut untuk memenuhi kebutuhan uang Rupiah di Kabupaten Sumbawa dan sekitarnya, serta untuk menarik uang tidak layak edar (UTLE) dari masyarakat.
Pendirian kas titipan BI di berbagai wilayah Indonesia merupakan implementasi dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, yang menegaskan bahwa Bank Indonesia adalah lembaga yang berwenang dalam pengedaran Rupiah.
"Kas titipan bertujuan untuk memastikan bahwa uang Rupiah tersedia dalam jumlah yang cukup, denominasi yang sesuai, dan kondisi layak edar di seluruh wilayah Indonesia," ujarnya.
Di Provinsi NTB, kata dia, terdapat dua lokasi kas titipan yang penting, yaitu di Kota Bima dan Kabupaten Sumbawa, yang dikelola oleh Bank NTB Syariah.
Bank peserta dalam pengelolaan kas titipan ini mencakup BRI, BNI, Bank Mandiri, BTN, Bank Mega, Bank Danamon, BSI, BCA, dan Bank Sinarmas. Keberadaan kedua kas titipan itu berperan signifikan dalam menjaga ketersediaan uang Rupiah layak edar di Pulau Sumbawa.
Menurut data triwulan II tahun 2024, kas titipan di Kota Bima melayani kebutuhan uang Rupiah untuk Kota Bima, Kabupaten Bima, dan Kabupaten Dompu, berkontribusi sebesar 15 persen dari permintaan uang di NTB.
Sementara itu, kas titipan di Kabupaten Sumbawa, melayani Kabupaten Sumbawa dan Sumbawa Barat, memberikan kontribusi sebesar 14 persen terhadap kebutuhan uang di NTB.
Keberadaan kedua kas titipan tersebut juga mendukung efektivitas dan efisiensi likuiditas perbankan, dengan pangsa inflow masing-masing tercatat sebesar 4 persen di Bima, dan 7 persen di Sumbawa.
"Selain itu, dalam upaya mewujudkan kebijakan clean money policy, kas titipan di Bima, telah menyerap UTLE sebesar Rp44,92 miliar, sedangkan di Sumbawa, menyerap UTLE senilai Rp20,02 miliar pada triwulan II tahun 2024," ucap Doni.
Selain kunjungannya ke kas titipan, Doni P. Joewono juga berpartisipasi dalam kegiatan edukasi cinta bangga paham (CBP) Rupiah di SMPN 1 Sumbawa.
Acara yang merupakan hasil kolaborasi antara Bank Indonesia dan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sumbawa Besar ini diikuti oleh ratusan siswa dan guru.
Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan literasi tentang Rupiah di kalangan siswa melalui integrasi CBP Rupiah ke dalam bahan ajar sekolah.
"Saya memuji Bank NTB Syariah atas upaya mereka dalam mengelola fisik uang Rupiah sesuai dengan tata kelola yang ditetapkan oleh Bank Indonesia," kata Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI), Doni P. Joewono, dalam keterangan resmi di Mataram, Rabu.
Doni P. Joewono melakukan kunjungan kerja di Pulau Sumbawa, untuk memantau kas titipan Bank Indonesia yang dikelola oleh Bank NTB Syariah.
Ia juga menekankan pentingnya pemanfaatan kas titipan tersebut untuk memenuhi kebutuhan uang Rupiah di Kabupaten Sumbawa dan sekitarnya, serta untuk menarik uang tidak layak edar (UTLE) dari masyarakat.
Pendirian kas titipan BI di berbagai wilayah Indonesia merupakan implementasi dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, yang menegaskan bahwa Bank Indonesia adalah lembaga yang berwenang dalam pengedaran Rupiah.
"Kas titipan bertujuan untuk memastikan bahwa uang Rupiah tersedia dalam jumlah yang cukup, denominasi yang sesuai, dan kondisi layak edar di seluruh wilayah Indonesia," ujarnya.
Di Provinsi NTB, kata dia, terdapat dua lokasi kas titipan yang penting, yaitu di Kota Bima dan Kabupaten Sumbawa, yang dikelola oleh Bank NTB Syariah.
Bank peserta dalam pengelolaan kas titipan ini mencakup BRI, BNI, Bank Mandiri, BTN, Bank Mega, Bank Danamon, BSI, BCA, dan Bank Sinarmas. Keberadaan kedua kas titipan itu berperan signifikan dalam menjaga ketersediaan uang Rupiah layak edar di Pulau Sumbawa.
Menurut data triwulan II tahun 2024, kas titipan di Kota Bima melayani kebutuhan uang Rupiah untuk Kota Bima, Kabupaten Bima, dan Kabupaten Dompu, berkontribusi sebesar 15 persen dari permintaan uang di NTB.
Sementara itu, kas titipan di Kabupaten Sumbawa, melayani Kabupaten Sumbawa dan Sumbawa Barat, memberikan kontribusi sebesar 14 persen terhadap kebutuhan uang di NTB.
Keberadaan kedua kas titipan tersebut juga mendukung efektivitas dan efisiensi likuiditas perbankan, dengan pangsa inflow masing-masing tercatat sebesar 4 persen di Bima, dan 7 persen di Sumbawa.
"Selain itu, dalam upaya mewujudkan kebijakan clean money policy, kas titipan di Bima, telah menyerap UTLE sebesar Rp44,92 miliar, sedangkan di Sumbawa, menyerap UTLE senilai Rp20,02 miliar pada triwulan II tahun 2024," ucap Doni.
Selain kunjungannya ke kas titipan, Doni P. Joewono juga berpartisipasi dalam kegiatan edukasi cinta bangga paham (CBP) Rupiah di SMPN 1 Sumbawa.
Acara yang merupakan hasil kolaborasi antara Bank Indonesia dan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sumbawa Besar ini diikuti oleh ratusan siswa dan guru.
Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan literasi tentang Rupiah di kalangan siswa melalui integrasi CBP Rupiah ke dalam bahan ajar sekolah.