Mataram (ANTARA) - Pemerintah Kota Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat, telah membuka posko pengaduan terkait netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk memastikan ASN tetap menjaga netralitas selama tahapan pilkada serentak 27 November 2024.
Pejabat Sementara (Pjs) Wali Kota Mataram Tri Budiprayitno di Mataram, Rabu, mengatakan posko tersebut terbuka untuk umum menerima laporan dari masyarakat mengenai dugaan pelanggaran netralitas ASN dalam tahapan pilkada.
"Posko itu menjadi unit pengaduan netralitas ASN. Laporan yang diterima dari masyarakat akan kami tindaklanjuti sesuai regulasi," katanya.
Dikatakannya, posko pengaduan terkait netralitas ASN itu disiapkan di areal Kantor Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Mataram di Jalan Lingkar Selatan, dan dikomandani langsung Asisten III Setda Kota Mataram.
"Alhamdulillah, sejauh ini kami belum terima laporan indikasi pelanggaran netralitas ASN. Semoga tidak pernah ada," katanya.
Baca juga: ASN di Mataram diingatkan tidak "cawe-cawe" dalam Pilkada 2024
Dia berharap posko pengaduan itu dapat menjadi wadah bagi masyarakat untuk melaporkan jika ada ASN yang terindikasi terlibat dalam kampanye politik atau menunjukkan keberpihakan terhadap salah satu calon.
Selain itu, kata Budiprayitno, posko pengaduan bisa dimanfaatkan terbuka oleh seluruh kalangan masyarakat guna memudahkan pelaporan dan Pemerintah Kota Mataram juga menyiapkan nomor pengaduan yang bisa dimanfaatkan.
"Untuk menyampaikan pengaduan, tentu harus disertai bukti-bukti tidak hanya sekedar pengaduan atau dugaan. Laporan, bisa dalam bentuk surat atau datang langsung," katanya.
Di sisi lain, untuk memastikan netralitas ASN selama pelaksanaan pilkada, Pemerintah Kota Mataram juga akan menyiapkan surat edaran (SE) terkait netralitas ASN.
Baca juga: Bawaslu ingatkan ASN Mataram tidak abai aturan netralitas di Pilkada 2024
Hal yang perlu diperhatikan jika ada potensi terjadinya pelanggaran bersifat terstruktur, sistematis dan masif (TSM) meliputi tiga hal.
Pertama, terkait politik uang, kedua kebijakan yang menguntungkan salah satu pihak dan ketiga adalah kecurangan terkait penyelenggaraan yang harus dipastikan agar ASN tetap netral.
"Karena itulah, kami rutin mengingatkan ASN jajaran Kota Mataram sampai tingkat bawah khususnya yang bertugas dan kecamatan agar tetap netral tidak memihak pasangan calon manapun," katanya.
Masalahnya, apabila ada indikasi pelanggaran terhadap ASN, maka ada sanksi baik disiplin maupun administrasi.
"Kalau pelanggaran termasuk berat, ASN bisa kena sanksi pidana," katanya.
Sementara Kepala BKPSDM Kota Mataram Taufik Priyono menambahkan, keberadaan posko pengaduan netralitas ASN ini dapat menciptakan suasana pemilihan yang jujur, adil, dan bebas dari intervensi politik ASN, sehingga proses demokrasi di Kota Mataram dapat berjalan dengan baik.
"ASN memiliki kewajiban untuk menjaga netralitas dalam setiap agenda politik. Posko pengaduan netralitas ASN sudah kami siapkan dan sudah bisa diakses oleh masyarakat," katanya.*
Pejabat Sementara (Pjs) Wali Kota Mataram Tri Budiprayitno di Mataram, Rabu, mengatakan posko tersebut terbuka untuk umum menerima laporan dari masyarakat mengenai dugaan pelanggaran netralitas ASN dalam tahapan pilkada.
"Posko itu menjadi unit pengaduan netralitas ASN. Laporan yang diterima dari masyarakat akan kami tindaklanjuti sesuai regulasi," katanya.
Dikatakannya, posko pengaduan terkait netralitas ASN itu disiapkan di areal Kantor Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Mataram di Jalan Lingkar Selatan, dan dikomandani langsung Asisten III Setda Kota Mataram.
"Alhamdulillah, sejauh ini kami belum terima laporan indikasi pelanggaran netralitas ASN. Semoga tidak pernah ada," katanya.
Baca juga: ASN di Mataram diingatkan tidak "cawe-cawe" dalam Pilkada 2024
Dia berharap posko pengaduan itu dapat menjadi wadah bagi masyarakat untuk melaporkan jika ada ASN yang terindikasi terlibat dalam kampanye politik atau menunjukkan keberpihakan terhadap salah satu calon.
Selain itu, kata Budiprayitno, posko pengaduan bisa dimanfaatkan terbuka oleh seluruh kalangan masyarakat guna memudahkan pelaporan dan Pemerintah Kota Mataram juga menyiapkan nomor pengaduan yang bisa dimanfaatkan.
"Untuk menyampaikan pengaduan, tentu harus disertai bukti-bukti tidak hanya sekedar pengaduan atau dugaan. Laporan, bisa dalam bentuk surat atau datang langsung," katanya.
Di sisi lain, untuk memastikan netralitas ASN selama pelaksanaan pilkada, Pemerintah Kota Mataram juga akan menyiapkan surat edaran (SE) terkait netralitas ASN.
Baca juga: Bawaslu ingatkan ASN Mataram tidak abai aturan netralitas di Pilkada 2024
Hal yang perlu diperhatikan jika ada potensi terjadinya pelanggaran bersifat terstruktur, sistematis dan masif (TSM) meliputi tiga hal.
Pertama, terkait politik uang, kedua kebijakan yang menguntungkan salah satu pihak dan ketiga adalah kecurangan terkait penyelenggaraan yang harus dipastikan agar ASN tetap netral.
"Karena itulah, kami rutin mengingatkan ASN jajaran Kota Mataram sampai tingkat bawah khususnya yang bertugas dan kecamatan agar tetap netral tidak memihak pasangan calon manapun," katanya.
Masalahnya, apabila ada indikasi pelanggaran terhadap ASN, maka ada sanksi baik disiplin maupun administrasi.
"Kalau pelanggaran termasuk berat, ASN bisa kena sanksi pidana," katanya.
Sementara Kepala BKPSDM Kota Mataram Taufik Priyono menambahkan, keberadaan posko pengaduan netralitas ASN ini dapat menciptakan suasana pemilihan yang jujur, adil, dan bebas dari intervensi politik ASN, sehingga proses demokrasi di Kota Mataram dapat berjalan dengan baik.
"ASN memiliki kewajiban untuk menjaga netralitas dalam setiap agenda politik. Posko pengaduan netralitas ASN sudah kami siapkan dan sudah bisa diakses oleh masyarakat," katanya.*