Jakarta (ANTARA) - Air bersih merupakan kebutuhan dasar dan hak setiap warga yang wajib disediakan oleh negara. Dalam menjamin pengelolaan dan pelayanan air bersih dan air minum yang berkualitas dan terjangkau, pemerintah memastikan penyaluran air bersih sampai ke rumah-rumah warga melalui sistem air perpipaan.
 

Penyediaan air bersih bagi masyarakat dapat meningkatkan kualitas hidup dan kesejahteraan sekaligus mendukung sanitasi yang baik. Hal ini penting dalam mewujudkan generasi bangsa Indonesia yang sehat dan produktif untuk berkontribusi optimal membangun Indonesia Emas.

Untuk itu, layanan air bersih dan air minum yang memadai bagi seluruh masyarakat Indonesia menjadi suatu keharusan. Hal itu sejalan dengan salah satu tujuan pembangunan berkelanjutan Indonesia One, yakni menjamin ketersediaan serta pengelolaan air bersih dan sanitasi yang berkelanjutan untuk semua.

Dalam rangka meningkatkan layanan air minum ke rumah-rumah warga, pemerintah menggenjot pembangunan infrastruktur air minum. Namun, pembangunan tersebut membutuhkan modal yang besar.

Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sendiri tidak bisa dijadikan satu-satunya sumber pendanaan untuk membiayai pembangunan infrastruktur air minum. Merespons hal itu, peran badan usaha milik negara (BUMN) dan daerah serta swasta menjadi penting.

Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024 telah memproyeksikan kebutuhan investasi infrastruktur sebesar Rp6.445 triliun. Dari target tersebut, APBN hanya akan mengakomodasi sebesar 37 persen atau sebesar Rp2.385 triliun.

Sisanya sebesar Rp1.353 triliun diproyeksikan akan dipenuhi dari badan usaha milik negara dan daerah, dan sebesar Rp2.707 triliun diharapkan dapat dipenuhi dari badan usaha swasta.

Proyeksi tersebut juga mempengaruhi perencanaan pembiayaan investasi infrastruktur penyediaan layanan air minum dalam RPJMN 2020-2024, di mana dari kebutuhan investasi sebesar Rp123,5 triliun, APBN dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) masing-masing hanya akan membiayai sebesar Rp77,9 triliun dan Rp15,6 triliun, sementara sisanya sebesar Rp29,93 dari 10 triliun diharapkan dapat biayai oleh swasta.

Implikasinya, keterbatasan APBN dalam membiayai investasi tersebut menjadi tantangan bagi pemerintah dalam memenuhi target penyediaan layanan air minum di tahun 2030, yaitu 100 persen hunian dengan akses air minum layak, 30 persen hunian dengan akses air minum perpipaan, dan pemasangan sambungan air minum rumah tangga sebesar 10 juta sambungan rumah (SR) di mana capaian hingga akhir tahun 2023 baru tersambung sebanyak 3,8 juta SR.

Peran APBN yang sehat dan kredibel akan terus dijaga dalam menjalankan fungsinya baik fungsi stabilisasi, alokasi, maupun distribusi. Sejalan dengan hal tersebut, upaya penyehatan APBN ditempuh melalui collecting more, spending better, dan innovative financing.

Keterbatasan APBN tentu tidak menghalangi realisasi komitmen pemerintah untuk mendukung pembangunan infrastruktur air minum di Indonesia. Pemerintah secara aktif terus berupaya untuk memenuhi layanan kebutuhan dasar penyediaan air bersih bahkan air minum.

Menurut Sekretaris Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kementerian Keuangan Ubaidi Socheh Hamidi, perkembangan investasi pada pipa air minum baru sekitar 20,6 persen hunian.

Untuk meningkatkan investasinya menjadi 30 persen hunian, dana yang harus dikeluarkan mencapai Rp123 triliun, namun APBN baru bisa mengakomodir 63 persen dari kebutuhan pendanaan infrastruktur air. Maka dari itu, inovasi investasi dari berbagai sumber pendanaan, harus didorong sebagai sumber modal alternatif.

Guna mendorong peningkatan pembiayaan infrastruktur air minum, kolaborasi antara pemerintah dan pihak swasta dibutuhkan untuk mewujudkan ketahanan air dan sanitasi yang layak.

Salah satu proyek infrastruktur air minum adalah Proyek SPAM Regional Karian-Serpong yang merupakan proyek Kerjasama Pemerintah Dengan Badan Usaha (KPBU) dan masuk Proyek Strategis Nasional (PSN) berkapasitas 4.600 liter per detik dengan nilai investasi sebesar Rp2,4 triliun.

Proyek  SPAM Regional Karian-Serpong diharapkan dapat memberikan layanan akses air minum kepada 1,84 juta penduduk yang tinggal di DKI Jakarta dan Banten, khususnya di Kota Tangerang dan Kota Tangerang Selatan.

Di sisi lain, persoalan penyediaan layanan air minum tidak hanya tentang pembiayaan saja, tetapi juga isu teknis dan non teknis yang strategis, seperti kebijakan dan regulasi sektor air minum, isu kelembagaan dan kinerja pengelolaan sistem penyediaan air minum (SPAM), stakeholders management, dan isu tarif air minum.

Sebagai salah satu upaya untuk mengatasi isu tersebut, pemerintah telah menerbitkan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2024 tentang Percepatan Penyediaan Air Minum dan Layanan Pengelolaan Air Limbah Domestik yang menargetkan penambahan 3 juta SR melalui program pembangunan perluasan perpipaan SPAM sampai kepada SR dan penyediaan air baku.

Pemerintah melalui Kementerian Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat selaku unit teknis terus merealisasikan komitmen untuk membantu penyediaan infrastruktur SPAM dengan kontribusi langsung melalui pagu kementerian tersebut dan kontribusi non fiskal.

Pemerintah daerah melalui APBD juga aktif membantu penyediaan infrastruktur SPAM dengan penyediaan Penyertaan Modal Daerah (PMD), pembangunan jaringan distribusi perpipaan sampai dengan SR dan kontribusi non fiskal daerah.

Dukungan

Lebih lanjut, pemerintah pusat melalui Kementerian Keuangan juga terus mendukung pemerintah daerah untuk dapat bekerja sama dengan swasta dalam penyediaan layanan air minum.

Dukungan pemerintah pusat tersebut berupa penyediaan Fasilitas Penyiapan Proyek dan Transaksi (Project Development Facility/PDF) yang berfokus pada penyiapan business case proyek SPAM yang bankable dari aspek penyiapan lahan, perijinan, revenue stream serta spesifikasi layanan yang memadai sehingga proyek SPAM siap untuk ditawarkan dan menarik bagi investor dan lenders.

Dukungan berikutnya meliputi pemberian Dana Dukungan Kelayakan atau (Viability Gap Fund/VGF) yang bertujuan untuk meningkatkan kelayakan proyek dan berdampak langsung pada sisi tarif air minum yang terjangkau kepada masyarakat.

Selanjutnya, pemerintah memberikan dukungan berupa penjaminan pemerintah melalui BUPI (PT PII) selaku single window policy Penjaminan yang bertujuan untuk membuat proyek SPAM menjadi lebih bankable dan semakin menarik minat investor dan lender, serta penyediaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik untuk pembangunan jaringan perpipaan sampai dengan SR.

Hingga per awal Juli 2024, Kementerian Keuangan telah berhasil membantu Penanggung Jawab Proyek Kerja Sama (PJPK) untuk melaksanakan empat proyek SPAM dengan skema KPBU yang saat ini sedang beroperasi melayani penyediaan air minum ke masyarakat.

Baca juga: Kolaborasi pemerintah dan swasta dalam meningkatkan akses air minum layak dan berkualitas

Keempat proyek itu yakni Proyek KPBU SPAM Regional Umbulan di Jawa Timur, Proyek KPBU SPAM Kota Bandar Lampung, Proyek KPBU SPAM Semarang Barat dan Proyek KPBU SPAM Kota Pekanbaru dengan total nilai investasi proyek sekitar Rp4,6 triliun yang ditargetkan dapat berkontribusi menambah capaian sambungan rumah dengan total 500.000 SR.

Keempat proyek tersebut mendapatkan dukungan pemerintah penuh, yakni disiapkan dan ditransaksikan dengan menggunakan fasilitas PDF (total senilai Rp115,6 miliar), mendapatkan fasilitas Penjaminan Pemerintah melalui BUPI dan mendapatkan fasilitas VGF (total senilai Rp1,19 triliun) untuk tiga proyek SPAM.

Tidak hanya sampai di situ saja, untuk semakin meningkatkan efektivitas dan efisiensi peranan dukungan pemerintah pada proyek infrastruktur, Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) saat ini juga telah menginisiasi RPMK Dukungan Pemerintah yang telah menyelesaikan tahap harmonisasi.

Baca juga: Menteri PUPR sebut SPAM Semarang Barat tingkatkan layanan air berkualitas

Implikasi efektivitas dan efisiensi RPMK Dukungan untuk proyek SPAM, antara lain Fasilitas VGF dengan melakukan penyederhanaan dan percepatan prosedur VGF, Fasiltas VGF dapat dikombinasikan dengan skema Pembayaran Ketersediaan Layanan (Availability Payment/AP), Fasilitas PDF untuk skema pembiayaan KPBU dan non-KPBU, dengan cakupan tidak hanya pada tahap penyiapan dan transaksi, namun sampai pada tahap manajemen proyek, dan penguatan proses bisnis Fasilitas Penjaminan.

Peningkatan penyaluran air bersih dan air minum ke rumah-rumah warga di seluruh Tanah Air, tentunya harus terus diupayakan pemerintah melalui kerja sama dan kolaborasi erat dengan para pemangku kepentingan terkait termasuk pihak swasta.

Diharapkan, ke depan air bersih dan air minum dapat tersalurkan secara memadai ke rumah-rumah warga demi menciptakan generasi penerus bangsa yang berkualitas dalam mewujudkan negara Indonesia sebagai negara maju dan sejahtera.

 


Pewarta : Martha Herlinawati Simanjuntak
Editor : I Komang Suparta
Copyright © ANTARA 2024