Mataram (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nusa Tenggara Barat menyebutkan ada tiga lembaga survei yang telah terdaftar dan mendapatkan sertifikat dari KPU NTB untuk melakukan hasil jajak pendapat dan hitung cepat (quick count) Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur 2024.
"Jadi ada tiga lembaga survei yang sudah mendaftar ke kami (KPU NTB) dan kita sudah nyatakan mereka memenuhi syarat untuk melakukan jajak pendapat dan quick count, ada juga yang hanya quick count," kata Ketua KPU NTB Muhammad Khuwailid di Mataram, Kamis.
Ketiga lembaga itu, sebut Khuwailid, yakni Lembaga Survei Indonesia (LSI), Lembaga Survei Kedai Kopi dan Pusat Polling Indonesia (Puspoll). Dengan demikian, karena sudah terdaftar maka ketiga lembaga survei tersebut diperkenankan menyampaikan hasilnya.
Sementara, lembaga survei yang tidak terdaftar di KPU NTB, diminta tidak merilis hasil survei ataupun hitung cepat Pilkada Gubernur dan Wakil Gubernur NTB 2024.
"Kalau kita di KPU, hanya ada tiga lembaga survei yang mendaftarkan diri dan kita sudah berikan sertifikat," katanya.
Baca juga: Cagub NTB Iqbal: Survei LSI independen dan tak terkait Iqbal-Dinda
Sementara Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih dan Hubungan Masyarakat KPU NTB Agus Hilman, mengajak masyarakat cermat dalam membaca hasil survei terutama di masa kampanye Pilkada 2024 termasuk metodologi yang digunakan sehingga memahami apabila menemukan perbedaan antara survei satu dengan lainnya.
"Kita harus lebih cermat lagi dalam membaca hasil survei tidak hanya sekedar membaca judulnya saja tapi lebih dalam lagi mengenai metodologi yang mereka pakai dan sebagainya. Mungkin saja ada hipotesa-hipotesa yang diuji sehingga mengeluarkan hasil yang seperti itu," kata Agus.
Menyinggung lembaga survei, dia menyebutkan saat ini ada tiga lembaga yang sudah terakreditasi oleh KPU NTB. Lembaga-lembaga ini mengikuti aturan yang berlaku yakni Keputusan KPU RI Nomor 328 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pendaftaran Pemantau atau Lembaga Survei.
Baca juga: Nusra Institute : Iqbal-Dinda ungguli dua calon lain di Pilkada NTB 2024
Salah satunya, lembaga survei tersebut diwajibkan menyampaikan hasil laporannya 15 hari setelah melakukan survei atau jajak pendapat pemilihan dan perhitungan cepat hasil pemilihan.
Ketentuan tersebut menyatakan apabila tidak menyampaikan laporan, maka lembaga survei akan dikenakan sanksi berupa tidak dibolehkan melakukan kegiatan survei dan penghitungan cepat hasil pemilihan pada pemilihan atau pemilihan umum berikutnya.
"Nantinya mereka diwajibkan untuk menyampaikan hasil laporannya 15 hari setelah mereka melakukan survei. Jadi ini kaitannya dengan kredibilitas dan hasil survei yang mereka keluarkan," katanya.
Baca juga: Mengenal tiga pasangan calon kepala daerah NTB
"Jadi ada tiga lembaga survei yang sudah mendaftar ke kami (KPU NTB) dan kita sudah nyatakan mereka memenuhi syarat untuk melakukan jajak pendapat dan quick count, ada juga yang hanya quick count," kata Ketua KPU NTB Muhammad Khuwailid di Mataram, Kamis.
Ketiga lembaga itu, sebut Khuwailid, yakni Lembaga Survei Indonesia (LSI), Lembaga Survei Kedai Kopi dan Pusat Polling Indonesia (Puspoll). Dengan demikian, karena sudah terdaftar maka ketiga lembaga survei tersebut diperkenankan menyampaikan hasilnya.
Sementara, lembaga survei yang tidak terdaftar di KPU NTB, diminta tidak merilis hasil survei ataupun hitung cepat Pilkada Gubernur dan Wakil Gubernur NTB 2024.
"Kalau kita di KPU, hanya ada tiga lembaga survei yang mendaftarkan diri dan kita sudah berikan sertifikat," katanya.
Baca juga: Cagub NTB Iqbal: Survei LSI independen dan tak terkait Iqbal-Dinda
Sementara Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih dan Hubungan Masyarakat KPU NTB Agus Hilman, mengajak masyarakat cermat dalam membaca hasil survei terutama di masa kampanye Pilkada 2024 termasuk metodologi yang digunakan sehingga memahami apabila menemukan perbedaan antara survei satu dengan lainnya.
"Kita harus lebih cermat lagi dalam membaca hasil survei tidak hanya sekedar membaca judulnya saja tapi lebih dalam lagi mengenai metodologi yang mereka pakai dan sebagainya. Mungkin saja ada hipotesa-hipotesa yang diuji sehingga mengeluarkan hasil yang seperti itu," kata Agus.
Menyinggung lembaga survei, dia menyebutkan saat ini ada tiga lembaga yang sudah terakreditasi oleh KPU NTB. Lembaga-lembaga ini mengikuti aturan yang berlaku yakni Keputusan KPU RI Nomor 328 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pendaftaran Pemantau atau Lembaga Survei.
Baca juga: Nusra Institute : Iqbal-Dinda ungguli dua calon lain di Pilkada NTB 2024
Salah satunya, lembaga survei tersebut diwajibkan menyampaikan hasil laporannya 15 hari setelah melakukan survei atau jajak pendapat pemilihan dan perhitungan cepat hasil pemilihan.
Ketentuan tersebut menyatakan apabila tidak menyampaikan laporan, maka lembaga survei akan dikenakan sanksi berupa tidak dibolehkan melakukan kegiatan survei dan penghitungan cepat hasil pemilihan pada pemilihan atau pemilihan umum berikutnya.
"Nantinya mereka diwajibkan untuk menyampaikan hasil laporannya 15 hari setelah mereka melakukan survei. Jadi ini kaitannya dengan kredibilitas dan hasil survei yang mereka keluarkan," katanya.
Baca juga: Mengenal tiga pasangan calon kepala daerah NTB