Waka Komisi XIII DPR: Pilkada harus dipilih "secara langsung"

id Andreas hugo Pareira, pilkada,Pilkada langsung, pilkada dprd, komisi xiii DPR

Waka Komisi XIII DPR: Pilkada harus dipilih "secara langsung"

Tangkapan layar - Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI Andreas Hugo Pareira memimpin rapat di kompleks parlemen, Jakarta, Rabu (1/10/2025). (ANTARA/HO-DPR)

Jakarta (ANTARA) - Wakil Ketua Komisi XIII DPR, Andreas Pareira, mengatakan, Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) harus dipilih "secara langsung" oleh rakyat karena hal tersebut tertuang dalam UUD 1945 hasil amandemen dan diperkuat oleh amanat dari putusan Mahkamah Konstitusi.

Ia menjelaskan, Pasal 22E Ayat 1 UUD 1945 hasil amandemen berbunyi, bahwa Pemilihan Umum (Pemilu) dilaksanakan "secara langsung", umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali. Berdasarkan Putusan MK Nomor 110/ PUU-XXII/2025, kata dia, Pilkada pun adalah bagian dari Pemilu.

"Kaitan Pasal 18 Ayat 4 dan Pasal 22E ayat 1 UUD 1945, jelas dan tegas menyuratkan, bahwa dipilih secara demokratis itu maknanya tunggal, yaitu dipilih secara langsung," kata Pareira, saat dihubungi di Jakarta, Rabu.

Dalam sistem demokrasi, menurut dia, berlaku hukum yang tidak tertulis, yaitu "apa yang sudah diberikan kepada rakyat pantang untuk diambil kembali".

Ia mengatakan, perubahan sistem pemilihan memang cenderung terlalu cepat, dari tidak langsung oleh DPRD menjadi pemilihan langsung oleh rakyat. Itu tentu termasuk pemilihan presiden, dari oleh MPR menjadi langsung oleh rakyat.

Baca juga: DPR dan pemerintah mendorong percepatan pemulihan pascabencana Aceh

Namun jika hak demokrasi yang sudah diberikan kepada rakyat akan diambil kembali, dia menilai bahwa rakyat akan marah. Pasalnya, kata dia, hak yang sudah diberikan kepada rakyat akan diambil kembali oleh elit-elit yang ingin melanggengkan kekuasaannya.

"Menurut saya, lebih baik kita benahi sistem pemilihan langsung ini untuk menjadi lebih berkualitas secara demokratis, ketimbang mengambil kembali apa yang sudah diberikan kepada rakyat," kata dia.

Ia menjelaskan, rumusan frasa "dipilih secara demokratis" dalam UUD 1945 sesungguhnya karena untuk menyikapi adanya Daerah Istimewa Yogyakarta dan DKI Jakarta.

Baca juga: DPR soroti pagar laut hingga perundungan

Menurut dia, notulensi sejarah hasil rapat Panitia Ad Hoc Amandemen UUD 1945 dahulu, semangatnya adalah semua bentuk pemilu perlu adalah bersifat dipilih secara langsung oleh rakyat.

"Sungguh usulan kembali ke Pilkada tidak langsung itu bertentangan dengan UUD 1945 dan bertentangan dengan keadaban demokrasi, serta ahistoris," kata dia.


Pewarta :
Editor: I Komang Suparta
COPYRIGHT © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.