Jakarta (ANTARA) - Tim Kuasa Hukum ARUS (AFU-Petrus), Yohanes Akwan, SH., MAP., menyampaikan permintaan kepada Bawaslu RI untuk menonaktifkan anggota Bawaslu Papua Barat Daya (PBD) terkait penerbitan rekomendasi yang dianggap cacat prosedur dan etika dalam pencoretan Abdul Faris Umlati sebagai calon gubernur.
“Berdasarkan surat KPU nomor 105 yang mengacu pada rekomendasi Bawaslu PBD nomor 554/PM.01.02/K.PBD/10/2024, pencoretan Bapak Abdul Faris Umlati dilakukan tanpa melibatkan keterangan ahli yang memadai,” ujar Yohanes Akwan.
Ia menambahkan, dalam rekomendasi tersebut, Bawaslu PBD menyatakan adanya pelanggaran administrasi tanpa mempertimbangkan fakta bahwa Abdul Faris Umlati, selaku Bupati Raja Ampat, hanya melakukan pelaksana tugas (Plt) tanpa memerlukan persetujuan Mendagri, sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Mendagri nomor 100.3.4.1083 tahun 2023.
Menurut Akwan, seharusnya Bawaslu Papua Barat Daya mengedepankan prosedur yang sesuai dan transparan.
“Tidak hanya KPU PBD yang harus ditindak, tetapi Bawaslu Papua Barat Daya pun seharusnya dievaluasi kinerjanya. Bawaslu RI perlu segera menonaktifkan anggota Bawaslu PBD agar penegakan hukum pemilu berjalan dengan benar dan demokratis,” tegasnya.
Ia juga menilai langkah ini penting untuk mengembalikan kepercayaan publik terhadap proses pemilu di Papua Barat Daya. “Jika prosesnya mencederai nilai-nilai demokrasi, maka dampaknya akan sangat besar. Bawaslu RI harus mengambil tindakan tegas agar penegakan hukum berjalan sesuai dengan prinsip keadilan dan demokrasi,” pungkas Yohanes Akwan.
“Berdasarkan surat KPU nomor 105 yang mengacu pada rekomendasi Bawaslu PBD nomor 554/PM.01.02/K.PBD/10/2024, pencoretan Bapak Abdul Faris Umlati dilakukan tanpa melibatkan keterangan ahli yang memadai,” ujar Yohanes Akwan.
Ia menambahkan, dalam rekomendasi tersebut, Bawaslu PBD menyatakan adanya pelanggaran administrasi tanpa mempertimbangkan fakta bahwa Abdul Faris Umlati, selaku Bupati Raja Ampat, hanya melakukan pelaksana tugas (Plt) tanpa memerlukan persetujuan Mendagri, sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Mendagri nomor 100.3.4.1083 tahun 2023.
Menurut Akwan, seharusnya Bawaslu Papua Barat Daya mengedepankan prosedur yang sesuai dan transparan.
“Tidak hanya KPU PBD yang harus ditindak, tetapi Bawaslu Papua Barat Daya pun seharusnya dievaluasi kinerjanya. Bawaslu RI perlu segera menonaktifkan anggota Bawaslu PBD agar penegakan hukum pemilu berjalan dengan benar dan demokratis,” tegasnya.
Ia juga menilai langkah ini penting untuk mengembalikan kepercayaan publik terhadap proses pemilu di Papua Barat Daya. “Jika prosesnya mencederai nilai-nilai demokrasi, maka dampaknya akan sangat besar. Bawaslu RI harus mengambil tindakan tegas agar penegakan hukum berjalan sesuai dengan prinsip keadilan dan demokrasi,” pungkas Yohanes Akwan.