Mataram (ANTARA) - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Nusa Tenggara Barat (NTB) berupaya agar Teluk Saleh yang berada di Kabupaten Dompu dan Bima menjadi kawasan lindung laut atau Marine Protected Area (MPA) demi melindungi habitat hiu paus.
"Teluk Saleh sebagai bagian dari cagar biosfer dunia sedang diarahkan menjadi kawasan konservasi habitat," kata Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan NTB Muslim dalam pernyataan di Mataram, Jumat.
Muslim mengatakan dengan status kawasan lindung laut, maka keberlanjutan biota dan lingkungan dapat terlindungi melalui kebijakan pemerintah.
Baca juga: Wisata ekologi dikembangkan di Teluk Saleh Sumbawa
Proses menjadikan kawasan lindung laut melibatkan peran aktif masyarakat yang didukung oleh lembaga non-pemerintah berupa Yayasan Konservasi Indonesia (YKI) dengan pendanaan dari Pemerintah Perancis senilai 500.000 euro atau sekitar Rp8 miliar.
Pengelolaan kawasan Teluk Saleh dilakukan melalui pola Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) dengan penyusunan standar operasional prosedur masuk kawasan dengan memperhatikan daya dukung dan daya tampung agar kawasan itu berkelanjutan.
Kawasan Teluk Saleh di Pulau Sumbawa seluas 1.459 kilometer persegi dan panjang 282 kilometer merupakan habitat hiu paus dan menjadi daya tarik bagi wisatawan domestik maupun mancanegara.
Baca juga: Kedubes Prancis bantu pengelolaan hiu paus di Sumbawa
Muslim mendorong pengelola wisata serta operator wisata agar memiliki sertifikat pemandu wisata untuk mendapatkan pengakuan dari tamu, terutama para turis yang datang ke Teluk Saleh, untuk berinteraksi dengan hiu paus.
Tata kelola hiu paus harus mengacu Peraturan Gubernur NTB Nomor 100 Tahun 2023 tentang Tata Kelola Hiu Paus. Regulasi itu mengatur daya dukung dan daya tampung wisata beserta standar operasional prosedur untuk melakukan aktivitas wisata.
Peraturan Gubernur NTB tersebut disusun untuk memastikan keberlanjutan biota hiu paus yang kelak berdampak terhadap keberlanjutan kemanfaatan ekonomi masyarakat dari aktivitas wisata.
Baca juga: KKP-NTB bertekad meraih sertifikasi eco-label internasional kakap-kerapu