Mataram (Antaranews NTB) - Penanganan kasus dugaan korupsi proyek pengadaan perahu berbahan fiberglass di Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat, tahun anggaran 2012, telah dinyatakan tuntas dalam tahap penyidikan.
"Berkasnya sudah dinyatakan lengkap, sudah P-21, tinggal menunggu tahap dua penyerahan berkas perkaranya dari pihak kepolisian," kata Kasi penerangan Hukum dan Humas Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat Dedi Irawan di Mataram, Kamis.
Terkait dengan tahap selanjutnya, yakni pelimpahan berkas perkara, Dedi mengaku belum mendapat informasi lebih lanjut dari jajarannya yang menangani berkas milik tersangka pejabat pembuat komitmen (PPK) proyek berinisial TR.
"Belum tahu kapan tahap duanya, coba saja konfirmasi ke pihak kepolisian," ujarnya.
Sementara itu, Direktur Reskrimsus Polda NTB Kombes Pol Syamsuddin Baharudin membenarkan pihaknya telah menerima kabar dari jaksa peneliti bahwa berkas perkara milik tersangka TR telah dinyatakan lengkap.
Untuk tahap lanjutan dari kabar tersebut, Syamsuddin memastikan penyidik dalam waktu dekat akan melaksanakan pelimpahannya, baik tersangka maupun barang bukti perkara ke tangan penuntut umum.
"Tunggu saja, mungkin dalam waktu dekat ini, kan tinggal tahap dua saja," kata Syamsuddin.
Tersangka TR yang saat ini telah menduduki jabatan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BPBD Kabupaten Bima, terjerat kasus ini ketika masih menduduki jabatan Kabid Bina Marga di Dinas PU Kabupaten Bima.
Dalam dugaannya, tersangka telah menyalahgunakan kewenangannya sebagai PPK proyek pengadaan lima unit perahu berbahan fiberglass yang mengakibatkan timbulnya kerugian negara senilai Rp159 juta.
Modus korupsi dalam kasus tersebut, diduga ada persekongkolan dengan pihak rekanan pemenang tender proyek bernilai Rp1 miliar tersebut.
Dalam pengadaannya, muncul dugaan penggelembungan harga yang nyatanya spesifikasi pembuatan lima unit perahu fiberglass tersebut di bawah standar harga yang telah tercantum dalam lembar pengadaan.
Sebelum ditangani Polda NTB, proyek dengan anggaran Rp1 miliar yang diambil dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Transdes itu pernah ditangani Polres Bima.
Namun pada Juli 2016, kasus yang telah mengendap dari tahun 2013 itu kemudian diiambil alih oleh Polda NTB.
Dalam rangkaian penyidikannya, sejumlah saksi dari kalangan pejabat eksekutif dan legislatif Kabupaten Bima telah diperiksa, di antaranya mantan Ketua DPRD Kota Bima Hj Fera, pejabat Disnakertrans Kabupaten Bima, dan pejabat Dinas PU Kabupaten Bima.
"Berkasnya sudah dinyatakan lengkap, sudah P-21, tinggal menunggu tahap dua penyerahan berkas perkaranya dari pihak kepolisian," kata Kasi penerangan Hukum dan Humas Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat Dedi Irawan di Mataram, Kamis.
Terkait dengan tahap selanjutnya, yakni pelimpahan berkas perkara, Dedi mengaku belum mendapat informasi lebih lanjut dari jajarannya yang menangani berkas milik tersangka pejabat pembuat komitmen (PPK) proyek berinisial TR.
"Belum tahu kapan tahap duanya, coba saja konfirmasi ke pihak kepolisian," ujarnya.
Sementara itu, Direktur Reskrimsus Polda NTB Kombes Pol Syamsuddin Baharudin membenarkan pihaknya telah menerima kabar dari jaksa peneliti bahwa berkas perkara milik tersangka TR telah dinyatakan lengkap.
Untuk tahap lanjutan dari kabar tersebut, Syamsuddin memastikan penyidik dalam waktu dekat akan melaksanakan pelimpahannya, baik tersangka maupun barang bukti perkara ke tangan penuntut umum.
"Tunggu saja, mungkin dalam waktu dekat ini, kan tinggal tahap dua saja," kata Syamsuddin.
Tersangka TR yang saat ini telah menduduki jabatan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BPBD Kabupaten Bima, terjerat kasus ini ketika masih menduduki jabatan Kabid Bina Marga di Dinas PU Kabupaten Bima.
Dalam dugaannya, tersangka telah menyalahgunakan kewenangannya sebagai PPK proyek pengadaan lima unit perahu berbahan fiberglass yang mengakibatkan timbulnya kerugian negara senilai Rp159 juta.
Modus korupsi dalam kasus tersebut, diduga ada persekongkolan dengan pihak rekanan pemenang tender proyek bernilai Rp1 miliar tersebut.
Dalam pengadaannya, muncul dugaan penggelembungan harga yang nyatanya spesifikasi pembuatan lima unit perahu fiberglass tersebut di bawah standar harga yang telah tercantum dalam lembar pengadaan.
Sebelum ditangani Polda NTB, proyek dengan anggaran Rp1 miliar yang diambil dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Transdes itu pernah ditangani Polres Bima.
Namun pada Juli 2016, kasus yang telah mengendap dari tahun 2013 itu kemudian diiambil alih oleh Polda NTB.
Dalam rangkaian penyidikannya, sejumlah saksi dari kalangan pejabat eksekutif dan legislatif Kabupaten Bima telah diperiksa, di antaranya mantan Ketua DPRD Kota Bima Hj Fera, pejabat Disnakertrans Kabupaten Bima, dan pejabat Dinas PU Kabupaten Bima.