BPKP NTB Mulai Audit Perkara "Fiberglass" Bima

id BPKP NTB

BPKP NTB Mulai Audit Perkara "Fiberglass" Bima

"Tim yang terdiri dari tiga orang auditor sudah berangkat, jadi penugasannya dimulai pekan ini"

Mataram (Antara NTB) - Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Nusa Tenggara Barat, mulai melakukan audit kerugian negara perkara dugaan korupsi proyek pengadaan sampan "fiberglass" tahun 2012 di Kota Bima.

Koordinator Pengawas Investigasi BPKP NTB Ngatno di Mataram, Senin, mengatakan, tim audit telah ditugaskan untuk menelusuri jejak kerugian negara dalam perkara ini.

"Tim yang terdiri dari tiga orang auditor sudah berangkat, jadi penugasannya dimulai pekan ini," kata Ngatno di Mataram, Senin.

Penugasan tersebut, lanjutnya, berdasarkan permintaan penyidik kepolisian untuk menelusuri kerugian negara. Permintaan tersebut datang pada pertengahan Januari 2017.

Atas dasar permintaan penyidik kepolisian, kata dia, BPKP NTB kemudian membentuk tim audit. Hanya saja, setelah pembentukan tim, pihaknya tidak langsung terjun ke lokasi.

"Karena kondisi Kota Bima yang belum stabil pascabanjir akhir tahun lalu, makanya tim baru kita turunkan pekan ini," ujarnya.

Proyek pengadaan sampan berbahan dasar "fiberglass" ini, dianggarkan dari dana alokasi khusus (DAK) yang nilainya mencapai Rp1 miliar.

Dana tersebut dihabiskan untuk proyek pengadaan dua unit sampan berbahan "fiberglass". Dalam laporannya, proyek ini terindikasi telah terjadi "mark-up" harga, sehingga menimbulkan kerugian negara.

Sebelum sampai ke tangan penyidik Polda NTB, perkara ini awalnya dilaporkan ke Polres Bima Kota. Laporan tersebut masuk pada tahun 2013.

Seiring berjalannya proses penyelidikan hingga ke tingkat penyidikan, penyidik kepolisian telah merampungkan keterangan dari beberapa saksi.

Saksi yang telah diperiksa dalam perkara ini, diantaranya kuasa pengguna anggaran (KPA), pejabat pembuat komitmen (PPK), panitia pengadaan, maupun perusahaan pemenang tender. (*)