KPK periksa PPK, Pokja dan Tim PPHP shelter tsunami KLU di kantor BPKP NTB

id kasus shelter tsunami lombok utara, kasus korupsi kpk, pemeriksaan saksi kpk,kantot bpkp ntb

KPK periksa PPK, Pokja dan Tim PPHP shelter tsunami KLU di kantor BPKP NTB

Kantor BPKP NTB yang menjadi lokasi pemeriksaan saksi kasus dugaan korupsi shelter tsunami Lombok Utara di Mataram, NTB, Selasa (6/8/2024). ANTARA/Dhimas B.P.

Mataram (ANTARA) - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa saksi kasus dugaan korupsi proyek pembangunan gedung tempat evakuasi sementara (TES) atau shelter tsunami yang berada kawasan Pelabuhan Bangsal, Kabupaten Lombok Utara, Nusa Tenggara Barat di Kota Mataram.

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto melalui pesan singkat WhatsApp, Selasa, membenarkan adanya pemeriksaan saksi kasus dugaan korupsi proyek pembangunan shelter tsunami yang berada pada Satuan Kerja Penataan Bangunan dan Lingkungan Provinsi NTB pada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat pada tahun 2014.

"Iya, pemeriksaannya berlangsung hari ini di Kantor BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan) Perwakilan NTB," katanya.

Tessa menyebutkan jumlah saksi yang masuk dalam agenda pemeriksaan penyidik di Kantor BPKP NTB sedikitnya 12 orang.

Adapun saksi yang diperiksa tersebut pejabat pembuat komitmen (PPK) proyek berinisial AN, kemudian dari konsultan manajemen konstruksi berinisial DJI, WP, dan SKM.

Selanjutnya, dari kelompok kerja (pokja) sebanyak empat orang berinisial DJM sebagai ketua, AH sebagai sekretaris, dan anggotanya IRH, serta IJ yang juga merangkap sebagai sekretaris tim panitia pemeriksa hasil pekerjaan (PPHP).

Selain IJ, ada juga dari tim PPHP yang menjalani pemeriksaan berinisial YS sebagai ketua tim PPHP beserta tiga anggotanya berinisial SHT, MS, dan KS.

Baca juga: KPK gali keterangan saksi kasus "shelter" tsunami di Lombok Utara

Dalam penanganan kasus ini, KPK telah menetapkan dua tersangka. Meskipun belum mengungkap identitas lengkap keduanya, KPK telah menyampaikan kedua tersangka ini merupakan penyelenggara negara dan juga pelaksana proyek dari kalangan BUMN.

Kerugian keuangan negara yang muncul dari penyidikan ini mencapai Rp19 miliar. Angka kerugian itu diumumkan KPK bersama dengan adanya penetapan tersangka.

Pekerjaan proyek pembangunan shelter tsunami di Lombok Utara ini berada di bawah Satuan Kerja Penataan Bangunan dan Lingkungan (PBL) NTB pada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

Baca juga: KPK mengungkap turun kualitas "shelter" tsunami akibat korupsi

Proyek dikerjakan pada bulan Agustus 2014 oleh PT Waskita Karya dengan anggaran Rp21 miliar yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Proyek gedung dengan perencanaan dapat menampung 3.000 orang tersebut terungkap sempat masuk ke Polda NTB sampai tahap penyelidikan pada tahun 2015.

Pada tahapan tersebut, kepolisian juga melakukan pengecekan bersama ahli konstruksi dari Institut Teknologi Sepuluh Nopember Surabaya.

Dari hasil penyelidikan, Polda NTB pada tahun 2016 melakukan gelar perkara dan menyatakan tidak melanjutkan proses hukum dari dugaan korupsi yang muncul dalam pekerjaan proyek tersebut.

Selanjutnya, pada bulan Juli 2017, tercatat PUPR menyerahkan hasil pekerjaan gedung evakuasi sementara itu ke Pemerintah Kabupaten Lombok Utara.

Sekitar 1 tahun usai penyerahan pekerjaan, terjadi bencana gempa bumi di Pulau Lombok. Gedung tersebut turut terkena dampak kerusakan yang cukup parah.

Baca juga: KPK mulai penyidikan korupsi pembangunan "Shelter" Tsunami di NTB