Mataram (ANTARA) - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa saksi kasus dugaan korupsi proyek pembangunan gedung tempat evakuasi sementara (TES) atau shelter tsunami yang berada kawasan Pelabuhan Bangsal, Kabupaten Lombok Utara, Nusa Tenggara Barat di Kota Mataram.
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto melalui pesan singkat WhatsApp, Selasa, membenarkan adanya pemeriksaan saksi kasus dugaan korupsi proyek pembangunan shelter tsunami yang berada pada Satuan Kerja Penataan Bangunan dan Lingkungan Provinsi NTB pada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat pada tahun 2014.
"Iya, pemeriksaannya berlangsung hari ini di Kantor BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan) Perwakilan NTB," katanya.
Tessa menyebutkan jumlah saksi yang masuk dalam agenda pemeriksaan penyidik di Kantor BPKP NTB sedikitnya 12 orang.
Adapun saksi yang diperiksa tersebut pejabat pembuat komitmen (PPK) proyek berinisial AN, kemudian dari konsultan manajemen konstruksi berinisial DJI, WP, dan SKM.
Selanjutnya, dari kelompok kerja (pokja) sebanyak empat orang berinisial DJM sebagai ketua, AH sebagai sekretaris, dan anggotanya IRH, serta IJ yang juga merangkap sebagai sekretaris tim panitia pemeriksa hasil pekerjaan (PPHP).
Selain IJ, ada juga dari tim PPHP yang menjalani pemeriksaan berinisial YS sebagai ketua tim PPHP beserta tiga anggotanya berinisial SHT, MS, dan KS.
Baca juga: KPK gali keterangan saksi kasus "shelter" tsunami di Lombok Utara
Dalam penanganan kasus ini, KPK telah menetapkan dua tersangka. Meskipun belum mengungkap identitas lengkap keduanya, KPK telah menyampaikan kedua tersangka ini merupakan penyelenggara negara dan juga pelaksana proyek dari kalangan BUMN.
Kerugian keuangan negara yang muncul dari penyidikan ini mencapai Rp19 miliar. Angka kerugian itu diumumkan KPK bersama dengan adanya penetapan tersangka.
Pekerjaan proyek pembangunan shelter tsunami di Lombok Utara ini berada di bawah Satuan Kerja Penataan Bangunan dan Lingkungan (PBL) NTB pada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
Baca juga: KPK mengungkap turun kualitas "shelter" tsunami akibat korupsi
Proyek dikerjakan pada bulan Agustus 2014 oleh PT Waskita Karya dengan anggaran Rp21 miliar yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Proyek gedung dengan perencanaan dapat menampung 3.000 orang tersebut terungkap sempat masuk ke Polda NTB sampai tahap penyelidikan pada tahun 2015.
Pada tahapan tersebut, kepolisian juga melakukan pengecekan bersama ahli konstruksi dari Institut Teknologi Sepuluh Nopember Surabaya.
Dari hasil penyelidikan, Polda NTB pada tahun 2016 melakukan gelar perkara dan menyatakan tidak melanjutkan proses hukum dari dugaan korupsi yang muncul dalam pekerjaan proyek tersebut.
Selanjutnya, pada bulan Juli 2017, tercatat PUPR menyerahkan hasil pekerjaan gedung evakuasi sementara itu ke Pemerintah Kabupaten Lombok Utara.
Sekitar 1 tahun usai penyerahan pekerjaan, terjadi bencana gempa bumi di Pulau Lombok. Gedung tersebut turut terkena dampak kerusakan yang cukup parah.
Baca juga: KPK mulai penyidikan korupsi pembangunan "Shelter" Tsunami di NTB
Berita Terkait
KPK gali keterangan saksi kasus "shelter" tsunami di Lombok Utara
Rabu, 31 Juli 2024 15:43
Tersangkut kasus korupsi, Gubernur Kalsel Sahbirin Noor terancam DPO
Rabu, 9 Oktober 2024 17:28
KPK menyiapkan kontra memori kasasi mantan Wali Kota Bima
Jumat, 6 September 2024 20:40
KPK geledah rumah dinas Bupati Situbondo Karna Suswandi
Rabu, 28 Agustus 2024 14:04
Abdul Halim Iskandar Menteri Desa diperiksa KPK soal kasus dana hibah Jatim
Kamis, 22 Agustus 2024 11:35
KPK: Pemeriksaan 12 saksi korupsi shelter tsunami di Mataram selesai sehari
Selasa, 6 Agustus 2024 14:26
Sekjen PDIP Hasto bantah terlibat kasus korupsi DJKA
Sabtu, 20 Juli 2024 17:07
KPK tahan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor kasus dugaan korupsi di BPPD
Selasa, 7 Mei 2024 17:44