Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin, mengumumkan dimulainya penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pembangunan Tempat Evakuasi Sementara (TES)/Shelter Tsunami oleh Satuan Kerja Penataan Bangunan dan Lingkungan (PBL) Provinsi Nusa Tenggara Barat pada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tahun 2014.
"Untuk diketahui bahwa KPK sejak tahun 2023, telah melakukan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi tersebut dan telah menetapkan dua tersangka yaitu satu dari penyelenggara negara dan satu lainnya dari BUMN," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardika saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin.
Meski Tessa belum bisa memberikan penjelasan lebih lanjut soal identitas tersangka dan rincian perbuatan melawan hukum oleh para tersangka.
Dia mengatakan detail perkara tersebut akan diumumkan saat penyidikan perkara ini telah rampung, namun menerangkan bahwa kerugian negara dalam perkara tersebut ditaksir mencapai miliaran rupiah.
"Kerugian negara untuk perkara tersebut sekitar 19 miliar rupiah," ujarnya.
Seiring dengan dimulainya penyidikan tersebut, KPK hari ini mulai memeriksa saksi terkait perkara tersebut.
Hari ini, Senin (8/7) di Gedung Merah Putih KPK, penyidik memeriksa Ahli Struktur dari PT Qorina Konsultan Indonesia bernama Ika Ari Setiawan sebagai saksi terkait penyidikan perkara dugaan korupsi tersebut.
Meski demikian, Tessa belum memberikan penjelasan lebih lanjut soal keterangan apa saja yang akan didalami penyidik dalam pemeriksaan tersebut.
Baca juga: Jaksa sebut SYL akui adanya tindakan korupsi
Berita Terkait
KPK berikan rekomendasi pencegahan korupsi proyek RDF Plant Rorotan
Minggu, 6 Oktober 2024 7:04
KPK sebut tambang emas ilegal di Sekotong Lobar beromzet Rp1,08 triliun
Jumat, 4 Oktober 2024 18:15
KPK tutup lokasi tambang emas ilegal di Sekotong Lombok Barat
Jumat, 4 Oktober 2024 16:18
KKP cabut izin PRL PT TCN di Gili Trawangan Lombok
Jumat, 4 Oktober 2024 15:52
KPK dalami lelang paket pekerjaan dishub
Kamis, 3 Oktober 2024 20:20
KPK tetapkan tiga tersangka korupsi APD masa pandemi COVID-19
Kamis, 3 Oktober 2024 19:34
KPK wanti-wanti pemda terkait TKA terlibat tambang ilegal
Kamis, 3 Oktober 2024 18:35
KPK ajak pemda di NTB perbaiki tata kelola usaha tambang
Kamis, 3 Oktober 2024 18:01