Mataram (ANTARA) - Pemerhati kebijakan publik Iskandar Nando mengkritisi kenaikan tarif parkir yang dilakukan Pemerintah Kota Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat yang dinilai dapat memberatkan masyarakat.

"Menaikkan tarif parkir itu bukan solusi," kata Iskandar Nando di Mataram, Kamis.

Ia menilai kinerja Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Mataram terkait target Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari retribusi parkir kurang inovatif dalam mencapai target PAD, sebab kebijakan itu justru membebani masyarakat.

"Pemerintah Kota Mataram melalui Kadishub kurang berinovasi dalam mencapai target PAD. Bukannya memperbaiki sistem, malah menaikkan tarif parkir," sesalnya.

Baca juga: Tarif parkir naik, pengendara singgung kualitas pelayanan

Nando menduga ada indikasi permainan dalam sistem retribusi parkir, terutama dalam setoran dari juru parkir (jukir). Untuk itu, ia meminta Pemkot Mataram menertibkan para jukir dan memastikan penggunaan karcis parkir resmi.

"Seharusnya ada pengawasan ketat terhadap jukir, terutama yang liar. Satu titik parkir sering kali dikelola lebih dari satu jukir dalam sehari, ini perlu ditertibkan. Kita juga perlu tahu setoran untuk tiap jenis parkir Tipe A, B, dan C," tegasnya.

Menurut dia, hingga kini data setoran retribusi parkir tidak pernah dipublikasikan secara transparan. Ia khawatir ada oknum yang bermain dalam pengelolaan parkir di Kota Mataram.

Oleh karena itu, ia meminta Pemkot Mataram agar mengevaluasi kenaikan tarif parkir, karena dinilai membebani masyarakat tanpa ada perbaikan layanan.

"Pak Wali harus mengevaluasi kebijakan ini. Jangan sampai rakyat yang dikorbankan hanya karena target PAD tidak tercapai," ujarnya.

Baca juga: Warga Mataram keberatan kenaikan tarif parkir

Sebagai solusi, Nando mengusulkan agar pemerintah membentuk BUMD khusus yang menangani retribusi parkir agar lebih profesional, transparan, dan mampu meningkatkan PAD Kota Mataram tanpa membebani masyarakat.

Diketahui Dinas Perhubungan Kota Mataram menetapkan target retribusi parkir tahun 2025 sebesar Rp18 miliar atau naik dari tahun 2024 sebesar Rp15,5 miliar dengan realisasi Rp9,4 miliar.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Mataram Zulkarwin mengatakan, kenaikan retribusi parkir itu atas pertimbangan akan mulai diberlakukan kenaikan tarif baru pada bulan Juni 2025.

"Meskipun tahun 2024 kami tidak capai target tapi kami optimistis tahun ini target bisa tercapai dengan rencana pemberlakuan tarif parkir baru sesuai regulasi yang ditetapkan mulai Juni 2025," katanya.

Tarif retribusi parkir baru yang akan diberlakukan itu adalah Rp2.000 untuk kendaraan roda dua dari sebelumnya Rp1.000, dan Rp5.000 untuk kendaraan roda empat dari sebelumnya Rp2.000.

Baca juga: Dishub Mataram minta warga sampaikan penolakan kenaikan parkir ke DPRD
Baca juga: Rencana kenaikan tarif retribusi parkir di Mataram ditunda


Pewarta : Nur Imansyah
Editor : Abdul Hakim
Copyright © ANTARA 2025