Mataram (ANTARA) - Dinas Perdagangan Kota Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), menemukan peredaran minyak goreng merek Minyakita tidak sesuai dengan volume takaran yang tertera yakni satu liter, serta ada indikasi Minyakita dioplos dengan minyak goreng curah.
Hasil pengecekan langsung di lapangan pada sejumlah pedagang Minyakita, di Pasar Kebon Roek, Mataram, Selasa, Minyakita memiliki volume takaran berbeda-beda.
"Lain perusahaan, takaran Minyakita kami temukan berbeda-beda. Ada yang 800 mililiter, 820 mililiter, dan 980 mililiter," kata Kepala Bidang Bahan Pokok dan Penting (Bapokting) Dinas Perdagangan (Disdag) Kota Mataram Sri Wahyunida saat ditemui di sela melakukan pengecekan tarakan Minyakita.
Sri yang turun bersama tim dari Bidang Metrologi mengatakan, dari tiga perusahaan Minyakita yang dicek takaran, hanya satu perusahaan Minyakita yang memenuhi standar batas ambang toleransi.
Baca juga: Anggota DPR Cindy meminta pemerintah tindak produsen Minyakita yang curang
Terkait dengan itu, pihaknya akan melakukan tindak lanjut ke Dinas Perdagangan Provinsi NTB, dengan menyampaikan hasil pengecekan langsung di pedagang bersama dengan tim dari Bidang Metrologi terkait volume takaran Minyakita yang tidak sesuai.
Selain temuan volume kurang, katanya lagi, hasil turun lapangan juga ada indikasi Minyakita dioplos dengan minyak goreng curah, dengan kriteria warna lebih kuning pekat dan keruh.
"Hasil temuan kami hari ini, akan kami sampaikan ke Disdag NTB. Selanjutnya, apakah provinsi langsung bersurat ke pusat atau seperti apa," katanya pula.
Sri mengimbau masyarakat harus menjadi konsumen cerdas jangan hanya melihat satu merek tertentu dengan harga murah isi satu liter, tetapi ternyata tidak sesuai.
Karena itu, masyarakat jangan hanya terpaku dengan merek Minyakita, sebab masih banyak merek-merek lain yang harganya hampir sama atau hanya selisih Rp300-Rp500.
"Misalnya Minyakita dijual sesuai harga eceran tertinggi (HET) Rp15.700 per liter, sementara merek-merek lain ada yang Rp16.000 per liter," katanya lagi.
Baca juga: Disperindag NTB pantau kesiapan distribusi minyakita
Namun untuk harga Minyakita di pasar tradisional berkisar Rp18.000 per liter hingga Rp19.000 per liter.
Kepala Bidang (Kabid) Metrologi I Nengah Dharma Putra menambahkan, hasil temuan itu akan disampaikan laporan ke pemerintah pusat, karena ini sangat merugikan masyarakat mengingat Minyakita yang seharusnya bervolume satu liter tapi ternyata kurang.
"Kalau untuk penarikan merek Minyakita itu di luar kapasitas kami, sebab kami hanya melakukan pengawasan terhadap volume," katanya.
Menurutnya, dalam penentuan takaran ada ambang batas toleransi yang ditetapkan yakni 15 mililiter, sehingga merek Minyakita dari perusahaan yang kurang 5 mililiter masih bisa ditoleransi, tapi kalau sudah di atas 15 mililiter seperti temuan isi 800 mililiter tentu sudah tidak bisa ditoleransi.
"Untuk langkah-langkah selanjutnya terkait hasil temuan hari ini, akan kami koordinasikan kembali karena ini bukan salah pedagang, tapi dari pabrik langsung dan perusahaan Minyakita rata-rata berada di luar daerah," katanya pula.
Baca juga: Penyesuaian harga MinyaKita mulai disosialisasikan di Mataram
Baca juga: Disdag Mataram menggelar pasar rakyat guna stabilkan harga pada Maret 2023
Baca juga: Disdag: program minyak goreng Minyakita belum beredar di Mataram