Mataram (Antaranews NTB) - Aktivis Ratna Sarumpaet segera menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan terkait kasus penyebaran berita bohong melalui media elektronik, menyusul jaksa penuntut umum telah melimpahkan berkas perkaranya.
Jaksa Penuntut Umum telah melimpahkan berkas perkara atas nama terdakwa RS ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada hari Kamis tanggal 21 Februari 2019 sekitar pukul 15.30 WIB, kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Nirwan Nawawi melalui siaran persnya, Kamis malam.
Adapun Pasal tindak pidana yang didakwakan kepada terdakwa RS, pertama, Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana atau kedua, Pasal 28 ayat (2) junto Pasal 45 A ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
Dijelaskan, dasar Jaksa Penuntut Umum melimpahkan perkara adalah Pasal 137 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), bahwa Jaksa Penuntut Umum berwenang untuk melakukan penuntutan terhadap siapapun yang didakwa melakukan suatu tindak pidana dalam daerah hukumnya dengan cara melimpahkan perkara ke pengadilan yang berwenang mengadili.
Dengan dilimpahkannya perkara terdakwa RS oleh Jaksa Penuntut Umum ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan selanjutnya pihak pengadilan akan menetapkankan pelaksanaan hari sidang, katanya.
Jaksa Penuntut Umum telah melimpahkan berkas perkara atas nama terdakwa RS ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada hari Kamis tanggal 21 Februari 2019 sekitar pukul 15.30 WIB, kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Nirwan Nawawi melalui siaran persnya, Kamis malam.
Adapun Pasal tindak pidana yang didakwakan kepada terdakwa RS, pertama, Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana atau kedua, Pasal 28 ayat (2) junto Pasal 45 A ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
Dijelaskan, dasar Jaksa Penuntut Umum melimpahkan perkara adalah Pasal 137 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), bahwa Jaksa Penuntut Umum berwenang untuk melakukan penuntutan terhadap siapapun yang didakwa melakukan suatu tindak pidana dalam daerah hukumnya dengan cara melimpahkan perkara ke pengadilan yang berwenang mengadili.
Dengan dilimpahkannya perkara terdakwa RS oleh Jaksa Penuntut Umum ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan selanjutnya pihak pengadilan akan menetapkankan pelaksanaan hari sidang, katanya.