Jakarta (Antaranews NTB) - Syarikat 98 mengadukan putri Amien Rais, drg Hanum Rais, ke Pengurus Besar Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PB PDGI) agar diberikan sanksi, karena dinilai turut menyebarkan informasi hoaks soal penganiayaan Ratna Sarumpaet.
"Kami melaporkan Ibu Hanum Rais ke PDGI, organisasi resmi profesi dokter gigi Indonesia. Ibu Hanum Rais adalah anggota PDGI cabang Yogyakarta," kata Ketua Syarikat 98, Hengky Irawan, usai menyampaikan laporan.ke PDGI, di Jalan Utan Kayu, Jakarta, Jumat.
Syarikat 98 dalam pengaduannya meminta PB PDGI memberikan sanksi kepada Hanum Rais yang dinilai telah menggunakan referensi profesi terkait penyebaran kabar penganiayaan Ratna Sarumpaet, yang ternyata hoax.
Hengky Irawan menjelaskan, pengaduan ke PDGI hari ini konteksnya adalah, seorang dokter gigi Hanum Rais yang menyatakan atas nama profesinya menyatakan seakan-akan beliau sudah memeriksa sendiri, meraba luka yang dialami Ratna Sarumpaet.
"Ibu Hanum meyakinkan publik melalui media sosialnya hingga viral, bahwa luka itu akibat tendangan dan pukulan. Ternyata pada hari kemudian, penyebab bengkak itu dianulir sendiri oleh Ratna Sarumpaet," kata Hengky.
Saat menyampaikan pengaduannya, Hengky membawa bukti berupa print out screnshoot Twitter Hanum yang bertuliskan "#iamsarahza Sy jugadokter. Sy melihat meraba dan memeriksa luka Bu Ratna kemarin. Sy bisa membedakan mana gurat pasca operasi & pasca dihujani tendangan, pukulan. Hinalah mereka yang menganggap sbg berita bohong. Krn mereka takut, kebohongan yg mereka harapkan sirna oleh kebenaran".
Sementara itu, Ketua PB PDGI Hananto Seno mengatakan, akan mengirimkan surat ke PDGI Yogyakarta untuk menindaklanjuti pengaduan dari Syarikat 98. "Persoalan ini tentunya akan diselesaikan secara etika bukan secara hukum. Kita akan menyelesaikan secara sidang etika nantinya," katanya.
Hananto menjelaskan, organisasi PDGI memiliki jenjang struktur jepenfurusan, dan Saudari Hanum adalah anggota PDGI Yogyakarta, sehingga PDGI Pusat akan mengirimkan surat ke PDGI Yogyakarta untuk diselesaikan. (*)