Mataram (ANTARA) - Perusahaan pertambangan PT Sumbawa Timur Mining (STM) mengajukan perpanjangan Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) di Kementerian Kehutanan untuk eksplorasi tambang emas di Blok Onto, Kecamatan Hu'u, Kabupaten Dompu Provinsi Nusa Tenggara Barat.
Sekretaris Dinas ESDM NTB Niken Arumdati mengatakan pengajuan IPPKH ini sedang berproses di Kementerian Kehutanan di lahan 13 ribu hektare yang selama ini menjadi konsesi PT STM.
"Sekarang masih menyelesaikan IPPKH. Ada 13 ribu hektare lahan," ujarnya di Mataram, Senin.
Ia mengatakan saat ini PT STM sudah menyelesaikan Pra-Feasibility Study (studi kelayakan). Kemudian awal tahun depan mereka akan mengerjakan FS untuk rangkaian tahapan eksplorasi.
Baca juga: STM raih dua penghargaan TOP CSR Awards 2025
Untuk proyek ini, PT STM mengerjakan dua entitas, satu untuk mineralnya dan panas bumi melalui PT Sumbawa Timur Geothermal.
"Kalau panas bumi mereka baru saja mendapatkan izin panas bumi pada 26 Maret 2025," kata Niken.
Menurut dia, PT STM sudah melakukan eksplorasi mineral logam (emas dan tembaga) di Blok Onto, Kecamatan Hu'u, Dompu sejak 1998 berdasarkan Kontrak Karya (KK).
Eksplorasi di kawasan ini pararel dengan panas bumi. Di mana, nantinya pengelolaan panas bumi sebagai listrik ramah lingkungan dalam mendukung kelistrikan PT STM ketika eksplorasi (penambangan) dilakukan.
"Potensi panas bumi Hu'u ini menyimpan 65 Mega Watt. Nanti ini di bangun secara bertahap dan listrik ini untuk wilayah konsesi PT STM," terangnya.
Baca juga: Pemprov NTB bersama DPRD Dompu tinjau pengelolaan lingkungan berkelanjutan PT STM
Menurut dia, sesuai tahapan proses eksplorasi oleh PT STM ini merupakan generasi terakhir sebelum dilakukan eksplorasi yang direncanakan dilakukan pada 2030.
"Soal kapan akan ditambang kita belum tahu. Nanti dilihat setelah hasil FS keluar. Kalau layak diajukan ke tahap produksi. Tetapi, berbicara potensi ada, makanya perlu cukup lama dalam eksplorasi ini, layak apa tidak karena mereka tidak mau rugi juga," katanya.
Sementara Kepala Bidang Planologi dan Kemanfaatan Hutan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) NTB, Burhan Bono membenarkan pengajuan perpanjangan IPPKH perusahaan tambang PT STM sedang berproses di Kementerian Kehutanan.
"Mereka setiap tahun mengurus perpanjangan izin dan ini sudah masuk yang kelima untuk eksplorasi. Masa berakhir mereka pada bulan Juni 2025, sehingga mereka belum boleh eksplorasi kalau itu belum keluar," ujarnya.
Baca juga: Izin eksplorasi pertambangan STM di Dompu diperpanjang
Ia menyebutkan luas areal yang diajukan oleh PT STM ini masih sama, yakni 13 ribu hektare. Termasuk di dalamnya, untuk panas bumi.
"Karena ini ada kawasan hutan lindung, mereka tidak bisa open pit (tambang terbuka) tapi bawah tanah (under ground). Jadi, izinnya belum masuk tahap produksi tapi untuk pengeboran (eksplorasi) dan sarana pendukung seperti jalan kawasan," katanya.
PT STM selaku pemegang Kontrak Karya (KK) generasi ke-7, sejak 1998 hingga kini terus melakukan perburuan emas di Tambang Onto.
PT STM dimiliki oleh Vale S.A. (80 persen) melalui Eastern Star Resources Pte Ltd, dan sisanya dimiliki oleh perusahaan tambang PT Antam Tbk (20 persen), yang merupakan salah satu holding tambang BUMN di bawah MIND ID.
Baca juga: STM klarifikasi isu limbah, Dinas ESDM NTB tegaskan status masih tahap eksplorasi