Lombok Tengah (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lombok Tengah, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) melaksanakan bimbingan teknis penatausahaan keuangan dalam rangka meningkatkan akuntabilitas keuangan daerah.
"Pengelolaan keuangan daerah harus dilakukan secara transparan, akuntabel dan didukung sistem pengawasan yang memadai," kata Wakil Bupati Lombok Tengah HM Nursiah saat membuka acara bimbingan teknis penatausahaan keuangan daerah tersebut di kantor Bupati di di Lombok Tengah, Kamis.
Ia mengatakan dalam mengelola keuangan daerah bukan hanya soal administrasi, tetapi juga memastikan monitoring dan evaluasi berjalan dengan baik, sehingga program yang dilaksanakan sesuai aturan.
"Evaluasi itu penting dilaksanakan dalam rangka meningkatkan program yang dilakukan sesuai aturan," katanya.
Baca juga: BPKP NTB mengevaluasi pengelolaan keuangan desa di Lombok Tengah
Ia mengatakan penatausahaan keuangan daerah diharapkan dapat meningkatkan kemampuan para ASN dalam mengelola keuangan, baik dari proses perencanaan, pelaksanaan, pencatatan, pelaporan, hingga pertanggungjawaban atas penggunaan anggaran daerah.
"Kegiatan merupakan fondasi bagi terwujudnya pemerintahan daerah yang bersih, transparan, dan akuntabel," katanya.
Dengan adanya transparansi dalam pengelolaan keuangan daerah tersebut, dapat meningkatkan kepercayaan publik, mendorong partisipasi masyarakat dalam pembangunan.
"Ini bisa meminimalisir terjadinya penyelewengan anggaran yang dapat merugikan keuangan negara," katanya.
Baca juga: Cegah penyelewengan, Inspektorat Lombok Tengah buka pelayanan konsultasi daring
Sekda Lombok Tengah Lalu Firman Wijaya menambahkan bimbingan teknis ini penting untuk mendukung proses pengadaan barang dan jasa yang dilaksanakan dalam meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.
"Ini sekaligus mendorong perangkat daerah lebih cermat dalam penyusunan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA)," katanya.
Sementara itu, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Lombok Tengah Taufikurrahman menekankan perlunya realisasi anggaran yang tepat sasaran dan dapat dipertanggungjawabkan, sehingga program yang dilaksanakan baik fisik maupun pemberdayaan sesuai aturan.
"Anggaran yang digunakan sesuai dengan aturan dan tidak merugikan keuangan negara," katanya.
Baca juga: Wabup Lombok Tengah: Usulan Musrenbang ditindaklanjuti sesuai keuangan daerah