Mataram (ANTARA) - PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) hari ini, Senin (1/4),  secara resmi telah memperoleh Fatwa dari Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) terkait Proses Bisnis Atas Layanan Jasa KSEI.

Penyerahan Fatwa dilakukan oleh Sekretaris DSN-MUI Dr. H. Anwar Abbas kepada Direktur Utama KSEI Friderica Widyasari Dewi. Turut hadir pada acara tersebut Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Hoesen, Direktur Pasar Modal Syariah OJK Fadilah Kartikasasi, Direksi dan Komisaris Self-Regulatory Organizations (BEI, KPEI, KSEI), tamu undangan dan rekan media.

Fatwa nomor 124/DSN-MUI/XI/2018 tentang Penerapan Prinsip Syariah dalam Pelaksanaan Layanan Jasa Penyimpanan dan Penyelesaian Transaksi Efek Serta Pengelolaan Infrastruktur Investasi Terpadu tersebut diperoleh pada Rapat Pleno DSN-MUI yang telah dilaksanakan pada hari Kamis tanggal 8 November 2018, yang dihadiri oleh Ketua DSN-MUI K.H. Dr. Ma’ruf Amin dan Direktur Utama KSEI Friderica Widyasari Dewi.

Sebelumnya sejak tahun 2001 DSN-MUI telah mengeluarkan tiga fatwa syariah yang menjadi dasar berinvestasi di pasar modal Indonesia yaitu Fatwa nomor 20/DSN-MUI/IV/2001 tentang Pedoman Pelaksanaan Investasi untuk Reksa Dana Syariah dan Fatwa nomor 40/DSN-MUI/X/2003 tentang Pasar Modal dan Pedoman Umum Penerapan Prinsip Syariah di Bidang Pasar Modal Sekretaris Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI), Dr. H. Anwar Abbas (kedua kiri) menyerahkan fatwa kepada Direktur Utama PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI), Friderica Widyasari Dewi (kedua kanan) disaksikan oleh Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK, Ir. Hoesen (tengah), Direktur Utama BEI, Inarno Djajadi (kanan) dan Direktur Utama PT KPEI, Sunandar (kiri) di Gedung Bursa Efek Indonesia pada Senin, 1 April 2019. PT KSEI secara resmi telah memperoleh Fatwa dari DSN-MUI terkait Proses Bisnis Atas Layanan Jasa KSEI. Fatwa nomor 80/DSN-MUI/III/2011 tentang Prinsip Syariah dalam Mekanisme Perdagangan Efek bersifat Ekuitas di Pasar Reguler Bursa Efek yang diberikan ke Bursa Efek Indonesia.

Fatwa ini mengatur tentang proses transaksi di Bursa serta penerbitan indeks saham syariah di pasar modal (Indeks Saham Syariah Indonesia, Jakarta Islamic Index, dan Jakarta Islamic Index 70). Hal tersebut juga didukung oleh penerapan oleh beberapa Perusahaan Efek yang memiliki aplikasi berupa online trading syariah.

Dengan adanya fatwa nomor 124/DSN-MUI/XI/2018 tersebut, maka semakin lengkap dasar-dasar yang sesuai dengan prinsip syariah dan menjadi acuan serta pegangan dalam berinvestasi di pasar modal Indonesia.

Direktur Utama KSEI Friderica Widyasari Dewi, menyatakan,” Indonesia merupakan pasar yang potensial bagi pertumbuhan produk-produk investasi yang berdasarkan prinsip syariah. Di pasar modal Indonesia sendiri terdapat lebih dari 50 persen saham yang ada di Bursa merupakan saham berbasis syariah.”

Penerbitan fatwa ini merupakan inisiatif dari KSEI dengan dukungan oleh DSN-MUI , OJK, dan SRO. Adanya fatwa tersebut juga harus dibarengi dengan edukasi kepada investor dan masyarakat secara umum.

Friderica berharap, fatwa ini dapat semakin memantapkan berinvestasi secara syariah dalam beragam produk di pasar modal Indonesia, karena dari proses transaksi di Bursa hingga proses penyelesaian di KSEI sudah sesuai dengan prinsip syariah serta proses penerbitan Reksa Dana yang dikelola dalam infrastruktur Investasi terpadu di KSEI pun telah sesuai dengan prinsip syariah.(*)

 

Pewarta : Masnun
Editor : Masnun
Copyright © ANTARA 2024