Jakarta (ANTARA) - Majelis Ulama Indonesia (MUI) melalui Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia VIII telah menetapkan bahwa hewan ternak yang diberi pakan campuran darah babi tidak boleh disertifikasi halal.
"Hewan ternak yang diberikan pakan dengan produk pakan ternak yang dicampur dengan darah babi tidak dapat disertifikasi halal," kata Ketua MUI Bidang Fatwa Asrorun Niam Sholeh dalam keterangan di Jakarta, Jumat.
Niam mengatakan hal tersebut merupakan implementasi dari pemanfaatan babi dan turunannya untuk bahan produk halal, di mana MUI sudah memfatwakan bahwa hal tersebut haram. Sehingga, produk pakan ternak yang dicampur dengan darah babi hukumnya juga najis dan haram untuk diperjualbelikan.
Sebagai informasi, perkembangan ilmu dan teknologi di bidang pakan ternak membuat beberapa kalangan memanfaatkan bahan dari babi untuk pakan ternak, guna memacu pertumbuhan dan perkembangan ternak yang dikelola.
Contohnya, terdapat pemanfaatan darah babi menjadi tepung darah, atau tulang babi sebagai tepung tulang, yang kemudian dicampur dengan pakan ternak guna memperkaya kandungan gizi pakan ternak untuk sapi, kambing, atau ayam.
Baca juga: Pemerintah akan perluas kewenangan penetapan kehalalan produk
Baca juga: MUI usung prinsip "amar makruf nahi mungkar"
Acara Ijtima Ulama diikuti oleh 654 peserta dari unsur pimpinan lembaga fatwa Ormas Islam Tingkat Pusat, pimpinan Komisi Fatwa MUI se-Indonesia, pimpinan pesantren tinggi ilmu-ilmu fikih, pimpinan fakultas syariah perguruan tinggi keislaman, perwakilan lembaga fatwa negara ASEAN dan Timur Tengah seperti Malaysia dan Qatar, individu cendekiawan muslim dan ahli Hukum Islam, serta para peneliti sebagai peninjau.*
Berita Terkait
MUI meminta presiden hentikan impor produk Israel
Kamis, 7 November 2024 20:58
Menlu RI minta masyarakat jangan lelah bela keadilan
Kamis, 3 Oktober 2024 21:15
Kemenag klarifikasi soal nama 'wine' memiliki sertifikat halal
Selasa, 1 Oktober 2024 17:19
Waketum MUI sesalkan ada tokoh acuh tak acuh terhadap penderitaan warga Palestina
Rabu, 25 September 2024 12:57
Lagi viral!! Benarkah MUI keluarkan fatwa tentang nasab habaib?
Rabu, 25 September 2024 12:15
MUI sebut Azan TV diganti teks berjalan saat Misa Paus tak langgar syariat
Rabu, 4 September 2024 17:42
MUI: Pelarangan jilbab Paskibraka oleh BPIP kebijakan tak beradab
Kamis, 15 Agustus 2024 16:36
Wapres Ma'ruf Amin meminta MUI jaga umat dari bahaya narkoba dan judi online
Sabtu, 27 Juli 2024 5:44