Jakarta (ANTARA) - Majelis Ulama Indonesia menyerukan komitmen prioritas penggunaan produk dalam negeri pada Ijtima (kesepakatan) Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia yang diselenggarakan di Bangka Belitung pada 28-31 Mei 2024.
"Ijtima Ulama Komisi Fatwa MUI 2024 menjadi momentum yang sangat strategis untuk mengembalikan martabat bangsa Indonesia dengan mencintai produk dalam negeri sendiri dari hilir, proses, dan hulunya bahkan mampu bersaing (kompetitif) dalam pasar global (ekspor) demi kesejahteraan bangsa Indonesia," kata Ketua MUI Bidang Fatwa Prof Asrorun Niam Sholeh dalam keterangan resmi di Jakarta, Sabtu.
Niam mengatakan bahwa Ijtima Ulama Komisi Fatwa MUI kedelapan merekomendasikan negara agar menggunakan instrumen yang berlaku, segera membangun dan mengembangkan kemandirian ekonomi nasional dengan menggunakan produk-produk nasional yang berbahan baku dalam negeri.
Baca juga: MUI: "Youtuber" dan "Selebgram" wajib berzakat
Selain itu, Ijtima Ulama juga menyarankan saham perusahaan tidak dimiliki oleh asing secara mayoritas, dan menggunakan tenaga kerja nasional.
Sebelumnya, Ijtima Ulama Komisi Fatwa kedelapan juga telah menetapkan bahwa pegiat Youtube (Youtuber) dan pemengaruh internet atau yang biasa dikenal sebagai selebgram hukumnya wajib untuk berzakat.bb
"Forum ijtima menetapkan bahwa Youtuber, selebgram dan pelaku ekonomi kreatif digital lainnya wajib mengeluarkan zakat," kata Niam.
Baca juga: Fatwa MUI: Mencampuradukkan ucapan salam dari agama lain hukumnya haram
Baca juga: Ternak diberi pakan darah babi tidak boleh disertifikasi halal
Selain itu, Ijtima Ulama juga menetapkan ketentuan bahwa ucapan salam yang berdimensi doa khusus agama lain oleh umat Islam hukumnya haram.
Sebagai informasi, Ijtima Ulama tersebut diikuti oleh 654 peserta dari unsur pimpinan lembaga fatwa Ormas Islam Tingkat Pusat, pimpinan Komisi Fatwa MUI se-Indonesia, pimpinan pesantren tinggi ilmu-ilmu fikih, dan pimpinan fakultas syariah perguruan tinggi keislaman.
Kemudian juga dihadiri oleh perwakilan lembaga fatwa negara ASEAN dan Timur Tengah seperti Malaysia dan Qatar, individu cendekiawan Muslim dan ahli hukum Islam, serta para peneliti sebagai peninjau.
Baca juga: MUI dorong Indonesia prakarsai bantuan militer untuk Palestina
Berita Terkait
MUI: "Youtuber" dan "Selebgram" wajib berzakat
Jumat, 31 Mei 2024 17:09
Fatwa MUI: Mencampuradukkan ucapan salam dari agama lain hukumnya haram
Jumat, 31 Mei 2024 17:08
MUI dorong Indonesia prakarsai bantuan militer untuk Palestina
Jumat, 31 Mei 2024 6:52
Usai ikuti Ijtima Dunia di Gowa, satu penumpang KM Binaiya asal Dompu didiagnosa suspect COVID-19
Jumat, 27 Maret 2020 14:36
Mendagri tak melarang Ijtima Ulama IV membentuk kelembagaan
Selasa, 6 Agustus 2019 15:28
Ijtima Ulama IV menarik kesimpulan Pemilu 2019 TSM dan Brutal
Selasa, 6 Agustus 2019 14:35
Hasil Ijtima Ulama IV: Ijtima Ulama dilembagakan
Senin, 5 Agustus 2019 22:19
Ijtima Ulama IV: Pemilu 2019 TSM dan Brutal
Senin, 5 Agustus 2019 22:16