Mataram (ANTARA) - Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat mengusulkan sebanyak 12 warga binaan beragama Kristen menerima remisi khusus hari raya Natal tahun 2025.
"Jadi, dari total 16 warga binaan Kristen, 12 di antaranya kami usulkan dapat remisi khusus Natal tahun 2025," kata Kepala Lapas Kelas II A Lombok Barat, M. Fadli melalui pernyataan yang diterima di Mataram, Selasa.
Untuk empat warga binaan lainnya, kata dia, tidak masuk daftar usulan karena masih berstatus tahanan.
Fadli menegaskan bahwa remisi merupakan hak seluruh narapidana selama memenuhi ketentuan yang berlaku.
"Remisi itu bukan hadiah, tapi hak. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 sudah jelas menyebutkan, setiap narapidana berhak mendapatkan remisi kalau syaratnya terpenuhi. Kami pastikan prosesnya berjalan objektif," ucap dia.
Baca juga: Lima narapidana di Lapas Lombok Barat dapat remisi Natal 2024
Fadli menjelaskan, seluruh mekanisme pengusulan dilakukan melalui Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana (SPPN) di lapas. Setiap perkembangan warga binaan dipantau oleh wali pemasyarakatan, termasuk asesmen risiko yang dilakukan asesor pemasyarakatan.
"Semua tahapan kami kawal, mulai dari pemantauan wali hingga asesmen risiko. Prosesnya berbasis data, transparan, dan terukur," ujarnya.
Sementara itu, Kepala Seksi Bimbingan Narapidana dan Anak Didik (Binadik) Lapas Kelas II A Lombok Barat, Guntur Ilman Putra, menyebutkan bahwa usulan untuk 12 warga binaan tersebut terdiri dari remisi atau pengurangan masa tahanan 15 hari dan 1 bulan.
"Penilaiannya ketat. Mereka yang kami usulkan adalah warga binaan yang aktif mengikuti pembinaan, tidak melanggar aturan, dan menunjukkan perubahan perilaku yang konsisten," kata Guntur.
Baca juga: Tiga warga binaan Lapas Mataram menerima remisi khusus Natal 2022
Saat ini, lanjut dia, usulan tersebut sedang menunggu proses verifikasi dari Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Nusa Tenggara Barat dan Ditjen Pemasyarakatan. Jika disetujui, remisi akan diberikan tepat pada 25 Desember 2025.
"Semoga prosesnya lancar. Remisi ini bukan hanya pengurangan masa pidana, tapi juga motivasi bagi mereka untuk terus memperbaiki diri," ucapnya.