Mataram (ANTARA) - Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat beserta jajaran di kabupaten/kota mengungkap sebanyak 61 penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi selama penanganan tahun 2025.
"Kejati NTB dan seluruh wilayah kerja termasuk di kabupaten/kota di tahun 2025 ini ada kasus tindak pidana korupsi sebanyak 61 penyidikan," kata Kepala Kejati NTB Wahyudi dalam konferensi pers pada momentum peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) tahun 2025 di gedung Kejati NTB, Mataram, Selasa.
Selanjutnya, dari 61 penyidikan kasus tersebut terdapat 36 di antaranya berjalan di tahap penuntutan.
"Untuk sisanya masih berproses di penyidikan," ujar dia.
Untuk penanganan tahun 2025 di bawah Bidang Pidana Khusus Kejati NTB, jelas dia, terdapat 11 penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi. Beberapa di antaranya sudah ada yang masuk tahap penuntutan.
Baca juga: Kajati NTB terjunkan tim ke Sumbawa hitung kerugian lahan MXGP
Adapun belasan penyidikan tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi pengadaan lahan untuk MXGP di kawasan wisata Samota, Kabupaten Sumbawa tahun 2022.
"Selanjutnya, ada dugaan tindak pidana korupsi dalam kerja sama pengembangan dan pengelolaan air minum di Gili Trawangan, kerja sama antara PT GNE dengan PT BAL," ucapnya.
Kemudian, kasus kerja sama operasional (KSO) antara PT Tripat yang merupakan badan usaha milik Pemerintah Kabupaten Lombok Barat dengan PT Bliss Pembangunan Sejahtera dari pihak swasta dalam hal pengembangan mal Lombok City Center (LCC) di Gerimak.
"Untuk yang KSO PT Tripat dengan PT Bliss ini sudah diputus (penjatuhan vonis) di Pengadilan Negeri Mataram dan masih proses hukum lanjutan di tingkat banding," kata Wahyudi.
Ada juga kasus yang sudah mendapatkan vonis pengadilan tingkat banding terkait pemanfaatan aset Pemprov NTB dalam perjanjian bangun guna serah (BGS) untuk pembangunan NTB Convention Center (NCC).
"Ini antara Pemprov NTB dengan PT Lombok Plaza, masih proses hukum lanjutan," ujarnya.
Baca juga: Kajati NTB persilakan legislator penerima suap ajukan perlindungan LPSK
Kemudian, ada kasus korupsi terkait dugaan penyalahgunaan aset Pemprov NTB berupa lahan seluas 65 hektare di Gili Trawangan. Wahyudi menyebut penyidikan kasus tersebut kini sudah masuk tahap persiapan persidangan.
"Sudah tahap dua dan persiapan pelimpahan ke pengadilan untuk tersangka AA dan tersangka MK," ucap dia.
Selanjutnya, penyidikan kasus penyertaan modal pada PT GNE yang merupakan Perusahaan Daerah milik Pemprov NTB dan gratifikasi DPRD NTB yang telah menetapkan tiga tersangka dari kalangan legislator.
Dari sekian banyak kasus yang berjalan di tahap penyidikan dan penuntutan tahun 2025, lanjut dia, tercatat penyelamatan uang negara dalam bentuk aset sitaan dari beberapa kasus korupsi yang telah dirupiahkan dengan nilai Rp5,3 miliar.
"Ada juga penyelamatan dari pemulihan kerugian keuangan negara dari uang pengganti yang dibebankan kepada terdakwa, ada sekitar Rp2,9 miliar," ujarnya.
Baca juga: Jaksa telusuri mensrea 15 legislator penerima gratifikasi DPRD NTB
Baca juga: Penyidikan kasus gratifikasi DPRD NTB di Kejati berjalan dinamis
Baca juga: Sebanyak 45 saksi diperiksa terkait kasus gratifikasi DPRD NTB
Baca juga: Sebanyak 32 anggota DPRD NTB diperiksa Kejati terkait tiga tersangka gratifikasi