Mataram (ANTARA) - Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat Wahyudi menyatakan bahwa penyidik kini sedang menelusuri mensrea atau niat jahat dari sedikitnya 15 legislator yang terungkap sebagai penerima dalam kasus gratifikasi DPRD Provinsi NTB tahun 2025.

"Kita lihat nanti, memang masih dalam analisa teman-teman penyidik, sejauh mana mensrea-nya (niat jahat)," kata Wahyudi dalam konferensi pers peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) tahun 2025 di gedung Kejati NTB, Mataram, Selasa.

Dia tidak memungkiri bahwa status penerima gratifikasi dapat terseret dalam kasus ini sebagaimana yang diatur pada Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca juga: Legislator berstatus tersangka gratifikasi DPRD NTB ajukan praperadilan

Namun demikian, untuk menentukan status tersebut dan menyeret mereka sebagai tersangka harus tetap mengacu pada pemenuhan alat bukti yang sah. Hal tersebut berjalan sesuai dengan aturan Pasal 184 KUHAP.

"Yang namanya tindak pidana itu, tidak bisa dilepaskan dari pemenuhan asas mensrea, itu harus tetap melekat dan harus ada unsur-unsur itu. Jadi, nanti kita lihat sejauh mana, apakah layak untuk lari ke penerima gratifikasi itu. Kita lihat nanti," ujarnya.

Meskipun tidak menyatakan adanya potensi tersangka baru, Wahyudi menegaskan penyidikan kasus yang telah menetapkan tiga tersangka ini masih terus berkembang.

"Yang jelas semua proses masih berjalan, agenda pemeriksaan masih dilakukan," ucap dia.

Baca juga: Bayang-bayang gratifikasi di rumah rakyat

Tiga tersangka dalam kasus ini merupakan anggota legislator. Mereka adalah Indra Jaya Usman alias IJU, Hamdan Kasim alias HK, dan Muhammad Nashib Ikroman alias MNI.

Jaksa sebelumnya menyatakan ketiga tersangka berperan sebagai pemberi. Uang gratifikasi yang diterima belasan legislator disebut jaksa berasal dari ketiga tersangka.

Uang gratifikasi dengan nilai total sedikitnya Rp2 miliar tersebut kini dititipkan belasan legislator ke penyidik kejaksaan dan menjadi kelengkapan alat bukti.

Hal itu turut menguatkan langkah penyidik menerapkan sangkaan Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, terhadap ketiga tersangka yang berperan sebagai pemberi gratifikasi.

Baca juga: Tajuk ANTARA NTB - Rumah rakyat NTB di tengah badai gratifikasi
Baca juga: Penyidikan kasus gratifikasi DPRD NTB di Kejati berjalan dinamis
Baca juga: Sebanyak 45 saksi diperiksa terkait kasus gratifikasi DPRD NTB
Baca juga: Sebanyak 32 anggota DPRD NTB diperiksa Kejati terkait tiga tersangka gratifikasi
Baca juga: 15 anggota DPRD NTB ajukan perlindungan dalam kasus gratifikasi ke LPSK


Pewarta : Dhimas Budi Pratama
Editor : Abdul Hakim
Copyright © ANTARA 2025