Dompu (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Dompu, melalui Dinas Lingkungan Hidup, akan membenahi tata kelola persampahan dan pengelolaan tempat pembuangan akhir (TPA) sebagai upaya menggenjot pendapatan asli daerah (PAD).
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Dompu Moh. Syaukani, mengatakan pembenahan tersebut dilakukan dengan menargetkan peningkatan capaian retribusi sampah agar melampaui target yang sudah ditetapkan sebesar Rp.680 juta.
"Kita berupaya mencapainya lebih dari target yang telah ditetapkan, melalui penambahan jumlah pelanggan, perbaikan sistem penerimaan. Bisa saja dilakukan per minggu atau per bulan, dengan nilai yang bervariasi sesuai jenis pelanggan," kata Syaukani di Dompu, Jumat.
Ia menjelaskan, tarif retribusi sampah mengacu pada Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) Nomor 8 Tahun 2023, yakni Rp15.000 per bulan untuk rumah penginap permanen, Rp10.000 per bulan untuk rumah penginap semi permanen, Rp60.000 per bulan untuk perhotelan atau penginapan, serta Rp75.000 per bulan untuk restoran.
Baca juga: Bupati Dompu Bambang instruksikan OPD serius tangani sampah
Selain pelanggan rumah tangga, kedepan juga akan memaksimalkan kerja sama dengan sektor usaha dan layanan publik melalui nota kesepahaman (MoU), termasuk perusahaan dan rumah sakit, guna mengoptimalkan potensi retribusi.
"Sampah yang dihasilkan satu rumah sakit bahkan bisa setara dengan volume sampah dari satu kelurahan, sehingga memiliki potensi kontribusi yang besar terhadap retribusi daerah," ujar pria yang baru 5 hari menjabat sebagai Kadis LH itu.
Syaukani menjelaskan, seiring dengan waktu pihaknya akan melakukan pembenahan pengelolaan TPA sebagai tindak lanjut atas evaluasi pengelolaan persampahan secara nasional yang pengelolaan tidak lagi menggunakan sistem open dumping, melainkan diarahkan pada penerapan controlled landfill dan sanitary landfill.
"Pengelolaan TPA saat ini sudah kita kendalikan. Sampah ditimbun menggunakan lapisan khusus dan ditata agar tidak menimbulkan pencemaran, sehingga lebih aman bagi lingkungan," katanya.
Baca juga: Bupati Dompu imbau pengunjung Festival Lakey jangan buang sampah sembarangan
Mantan Kadis Sosial itu menambahkan, pembenahan juga akan di upayakan pada peningkatan kesadaran masyarakat dalam pemilahan sampah sejak dari sumber.
"Pembenahan tata kelola sampah tidak hanya berdampak pada lingkungan, tetapi juga menjadi bagian dari strategi peningkatan PAD dan efisiensi pengelolaan daerah," ujarnya.
Berdasarkan hasil pemantauan Tim Pusat Pengendalian Lingkungan Hidup (Pusdal LH) Bali dan Nusa Tenggara, estimasi timbunan sampah di Kabupaten Dompu mencapai 112,92 ton per hari. Dari jumlah tersebut, sampah yang terkelola baru sebesar 2,58 persen atau setara 2,91 ton per hari, sedangkan 97,42 persen atau sekitar 110,01 ton per hari belum terkelola.
Rinciannya, sekitar 56,57 persen sampah masuk ke tempat pemrosesan akhir (TPA) dengan sistem open dumping, sementara 42,31 persen lainnya masih terbuang ke lingkungan.
Diketahui, saat ini Kabupaten Dompu hanya memiliki TPA yang berada di Desa Lune, Kecamatan Pajo, seluas sekitar empat hektare.