Mataram (ANTARA) - Proses hukum dugaan pemalsuan dokumen dan penggelapan hak atas tanah yang menyeret nama Anggota DPRD Nusa Tenggara Barat, Efan Limantika berakhir damai dan diselesaikan melalui mekanisme Restorative Justice (RJ).

Kuasa Hukum Efan Limantika, Rusdiansyah menegaskan bahwa seluruh proses hukum telah dilalui sesuai prosedur, hingga berujung pada kesepakatan damai antara kedua belah pihak.

"Surat penetapan tersangka kami terima tanggal 30 Desember. Namun kami tidak langsung bereaksi karena menghormati proses hukum yang sedang berjalan," ujar Rusdiansyah di Mataram, Minggu.

Ia menjelaskan bahwa kliennya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen jual beli tanah sejak 29 Desember 2025. Namun, sejak awal pihaknya berkomitmen mencari jalan keluar yang adil bagi semua pihak, baik bagi kliennya, pelapor, maupun masyarakat.

"Karena kami percaya hukum itu harus menghadirkan keadilan, bukan hanya kepastian hukum semata," kata Rusdiansyah.

Baca juga: Anggota DPRD NTB Efan Limantika ditetapkan sebagai tersangka

Upaya damai dilakukan pada 15 Januari 2026, di mana kedua belah pihak menandatangani akta perdamaian dan akta perjanjian di hadapan Notaris/PPAT Munawarah, SH, MH, di Lombok Tengah.

Selanjutnya, pada 19 Januari 2026, permohonan Restorative Justice secara resmi diajukan ke Polres Dompu. Proses itu kemudian ditindaklanjuti dengan penandatanganan Berita Acara Restorative Justice pada 23 Januari 2026, disaksikan penyidik Polres Dompu.

"Semua tahapan sudah kami lalui, termasuk BAP tambahan. Hari itu juga kedua belah pihak menyatakan sepakat berdamai," ucapnya.

Kuasa hukum lainnya, Apriyadin, menjelaskan bahwa perdamaian tersebut mencakup pencabutan seluruh laporan hukum, baik pidana maupun perdata.

"Baik laporan dari pihak pelapor maupun laporan dari klien kami, semuanya dicabut. Gugatan perdata juga kami cabut. Tidak ada lagi upaya hukum di kemudian hari terkait objek tanah ini," tegasnya.

Ia menambahkan, kesepakatan tersebut juga mencakup komitmen kedua belah pihak untuk tidak saling menggugat di masa depan.

"Ini bukan sekadar menyelesaikan perkara, tapi memastikan persoalan ini benar-benar tuntas dan tidak berlarut-larut," ujarnya.

Baca juga: Polres Dompu tunggu ekspose Polda terkait kasus pemalsuan dokumen

Sementara itu, Efan Limantika menyampaikan rasa syukur atas tercapainya perdamaian tersebut. Ia menegaskan bahwa penyelesaian ini dilakukan secara ikhlas dan tanpa paksaan.

"Alhamdulillah, saya dan Pak Muhammad Adnan (Pelapor-red) sudah sepakat berdamai. Semua dilakukan secara terbuka dan kekeluargaan," ujar Efan.

Ia juga mengapresiasi kinerja Polres Dompu yang dinilainya profesional dan adil dalam menangani perkara.

"Saya ucapkan terima kasih kepada Kapolres Dompu dan jajaran, serta teman-teman media yang terus mengawal proses ini," katanya.

Baca juga: Hakim nyatakan praperadilan Anggota DPRD NTB Efan Limantika tak dapat diterima

Efan menegaskan perdamaian ini bukan untuk menghindari proses hukum, melainkan untuk menghadirkan keadilan yang bermartabat.

"Sebagai tokoh publik, saya sadar setiap langkah saya diawasi. Karena itu saya ingin persoalan ini selesai secara baik dan tidak menimbulkan kegaduhan di masyarakat," ujarnya.

Meski telah dilakukan perdamaian dan penandatanganan RJ, pihak kuasa hukum menyebut saat ini masih menunggu tindak lanjut resmi dari Polres Dompu terkait penerbitan SP3 sebagai konsekuensi hukum dari Restorative Justice.

"Kami menghormati sepenuhnya kewenangan kepolisian. Kami menunggu proses selanjutnya sesuai aturan," katanya.

Baca juga: Sidang praperadilan anggota DPRD NTB Efan Limantika hadirkan ahli hukum Unram