Mataram (ANTARA) - Seorang anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Nusa Tenggara Barat bernama Efan Limantika terungkap berstatus tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen dan penggelapan hak atas lahan yang berada di bawah penanganan Kepolisian Resor Dompu.

"Iya, yang bersangkutan, Efan sudah tersangka," kata Kepala Seksi Humas Polres Dompu, Iptu I Nyoman Suardika melalui sambungan telepon di Mataram, Rabu.

Ia mengungkapkan penetapan Efan Limantika sebagai tersangka ini berjalan pada tahap penyidikan, namun langkah penahanan belum ada dilaksanakan penyidik.

Baca juga: Polres Dompu tunggu ekspose Polda terkait kasus pemalsuan dokumen

Perihal sangkaan pidana yang diterapkan, ia mengaku belum mendapatkan perincian jelas dari penyidik.

"Belum ada informasi lengkapnya soal pasal yang disangkakan," ucap Nyoman Suardika.

Atas adanya penetapan tersebut, ia menyampaikan bahwa penyidik sudah melayangkan surat panggilan pemeriksaan terhadap Efan dalam kapasitas tersangka.

"Jadi, sudah ada pemanggilan, belum ada mangkir. Mungkin besok pemeriksaannya," ujar dia.

Baca juga: Hakim nyatakan praperadilan Anggota DPRD NTB Efan Limantika tak dapat diterima

Kasus yang melaporkan Efan Limantika atas dugaan pemalsuan dokumen dan penggelapan hak atas lahan ini bermula sejak tahun 2011. Pelapor kala itu membeli tanah milik warga di So Nangadoro, Desa Hu'u, Kecamatan Hu'u, Kabupaten Dompu.

Transaksi dilakukan secara sah dengan bukti kuitansi pembayaran. Atas adanya jual beli lahan dengan status Sertifikat Hak Milik Nomor 417 atas nama MS resmi dikuasai pelapor berinisial MA.

Namun, pada tahun 2013–2014, terlapor sebelum menjadi anggota DPRD NTB mulai melakukan pendekatan terhadap pelapor dengan modus membantu menjaga aset milik pelapor.

Karena asas kepercayaan, pelapor menyerahkan sejumlah dokumen kuitansi pembelian atas lahan kepada terlapor.

Kepercayaan itu yang kemudian diduga sengaja dimanfaatkan terlapor untuk menyalahgunakan dokumen kuitansi pembelian atas lahan.

Atas perbuatan terlapor, pelapor melayangkan laporan ke Polres Dompu sesuai surat nomor: LP/B/37/II/2025/SPKT/Polres Dompu/Polda NTB, tertanggal 12 Februari 2025.

Baca juga: Sidang praperadilan anggota DPRD NTB Efan Limantika hadirkan ahli hukum Unram