Mataram (ANTARA) - Jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat menyusun surat dakwaan milik tiga tersangka kasus gratifikasi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) NTB.
"Kita lagi susun dakwaan tiga anggota dewan," kata Asisten Pidana Khusus Kejati NTB Muh. Zulkifli Said di Mataram, Jumat.
Ia menerangkan penyusunan surat dakwaan tersebut sebagai syarat pelimpahan berkas ke pengadilan untuk kebutuhan registrasi persidangan.
Kejaksaan menargetkan surat dakwaan tersebut segera rampung agar pekan depan dapat dilimpahkan ke pengadilan.
"Pekan depan mungkin kita limpahkan," ujarnya.
Penyusunan surat dakwaan ini terbilang cukup lama sejak jaksa penuntut umum menerima penyerahan barang bukti dan tersangka dari penyidik kejaksaan pada 15 Januari 2026.
Perihal penelusuran pidana para penerima suap dari kalangan anggota DPRD NTB, Zulkifli mengatakan masih dalam pendalaman jaksa meskipun nantinya surat dakwaan milik tiga tersangka dilimpahkan ke pengadilan.
Baca juga: Kejati NTB gelar perkara gratifikasi anggota DPRD usai penolakan LPSK
Tiga anggota DPRD NTB yang menjadi tersangka bernama Indra Jaya Usman alias IJU, Hamdan Kasim alias HK, dan Muhammad Nashib Ikroman alias MNI. Ketiganya kini tengah menjalani penahanan jaksa penuntut umum.
Jaksa menetapkan mereka sebagai tersangka dengan menerapkan Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sesuai pasal yang diterapkan, kejaksaan dalam berkas perkara menyebut ketiga tersangka berperan sebagai pemberi suap kepada puluhan anggota, termasuk 15 orang yang mengajukan perlindungan ke LPSK.
Kisaran uang suap yang diterima sekitar Rp200 juta per anggota DPRD NTB. Sebagian uang suap dengan total mencapai Rp2 miliar kini disita dari adanya pengembalian belasan anggota DPRD NTB.
Baca juga: LPSK tantang tersangka gratifikasi DPRD NTB bongkar aktor lain, siap beri perlindungan
Dengan adanya pengembalian tersebut, belasan penerima suap tercatat telah mengabaikan regulasi dalam konteks sebagai penyelenggara negara, yakni pelaporan dalam batas waktu tertentu kepada KPK.
Oleh karena itu, jaksa pada tahap penyidikan menjadikan uang tersebut sebagai barang bukti titipan dari para penerima suap.
Dalam konteks pertanggungjawaban pidana, adanya penerimaan suap sudah tergolong dalam delik formil, artinya perbuatan pidana telah dianggap selesai karena adanya perbuatan yang melanggar aturan.
Baca juga: LPSK pantau ketat kasus gratifikasi DPRD NTB
Sehingga para penerima suap dalam perkara ini berpotensi menjadi tersangka sebagaimana yang diatur dalam Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Pasal 5 ayat (2) yang merupakan aturan turunan dari Pasal 5 ayat (1) UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tersebut menguraikan tentang posisi pegawai negeri atau penyelenggara negara sebagai penerima suap atau gratifikasi.
Karena perbuatannya, mereka dapat dimintai pertanggungjawaban pidana sebagaimana yang diterapkan kepada tiga tersangka pemberi suap.