Mataram (ANTARA) - Malam itu, ruang-ruang kantor polisi yang biasanya menjadi simbol ketegasan hukum justru berubah menjadi ruang sunyi penuh tanya. Publik dikejutkan oleh kabar bahwa Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro dinonaktifkan dan kini diperiksa di Mabes Polri.

Ia diduga menerima aliran uang Rp1 miliar dari bandar narkoba, kasus yang menyeret pula eks Kasat Resnarkoba AKP Malaungi sebagai tersangka peredaran sabu-sabu seberat 488 gram.

Peristiwa ini bukan sekadar soal satu nama atau satu jabatan. Ia menyentuh jantung kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum. Di wilayah yang selama ini berjuang keras melawan peredaran narkotika, kabar tersebut terasa seperti ironi yang pahit. Benteng yang seharusnya menjaga, justru diduga retak dari dalam.

Kasus ini bermula dari penangkapan anggota Polres Bima Kota Bripka Karol, bersama istrinya, dengan barang bukti sabu-sabu dan uang tunai puluhan juta rupiah. Pengembangan penyidikan Polda NTB mengarah pada AKP Malaungi. Tes urine positif amphetamine, penggeledahan rumah dinas, hingga penemuan hampir setengah kilogram sabu-sabu memperkuat konstruksi hukum. AKP Malaungi pun di-PTDH (pemberhentian tidak dengan hormat) melalui sidang kode etik dan ditetapkan sebagai tersangka, dengan sangkaan pasal berat dalam Undang-Undang Narkotika.

Nama Kapolres kemudian ikut terseret. Kuasa hukum tersangka membeberkan dugaan aliran uang miliaran rupiah yang dikaitkan dengan permintaan pembelian mobil mewah.

Polda NTB menyatakan Kapolres telah dinonaktifkan dan tengah menjalani pemeriksaan di Mabes Polri. Proses hukum masih berjalan, asas praduga tak bersalah tetap berlaku. Namun dampak sosialnya sudah telanjur terasa.

Krisis kepercayaan

Setiap kasus narkoba yang melibatkan aparat penegak hukum selalu menimbulkan luka ganda. Pertama, karena narkotika adalah kejahatan luar biasa yang merusak generasi muda. Kedua, karena pelanggaran itu dilakukan oleh mereka yang diberi mandat untuk memberantasnya.

Indonesia bukan kali ini saja menghadapi situasi semacam ini. Publik masih mengingat kasus mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa. Mahkamah Agung pada 2023 menolak kasasinya dan menguatkan vonis penjara seumur hidup atas keterlibatannya dalam peredaran narkoba yang berasal dari barang bukti sitaan.

Dalam perkara yang sama, eks Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara divonis 17 tahun penjara dan putusannya juga dikuatkan hingga tingkat kasasi.

Perbandingan ini penting, bukan untuk menyamakan perkara, melainkan untuk menunjukkan bahwa hukum telah dan bisa ditegakkan hingga level tertinggi. Pesannya jelas bahwa pangkat bukan tameng. Jabatan bukan pelindung dari jerat hukum.

Namun setiap kasus baru tetap membawa konsekuensi psikologis. Survei berbagai lembaga dalam beberapa tahun terakhir menunjukkan kepercayaan publik terhadap Polri cenderung fluktuatif.

Upaya reformasi internal, pembenahan manajemen, dan transparansi memang telah berjalan. Tetapi satu kasus besar bisa menggerus capaian panjang tersebut dalam waktu singkat.

Di daerah seperti Bima dan sekitarnya, isu narkoba bukan persoalan kecil. Aparat beberapa kali mengungkap peredaran ratusan gram hingga kilogram sabu. Ketika aparat sendiri diduga bermain di lingkaran yang sama, publik berhak bertanya, siapa yang menjaga penjaga?


Reformasi internal

Kasus ini mengajak kita melihat lebih dalam dari sekadar kesalahan individu. Dalam tata kelola organisasi modern, penyimpangan jarang berdiri sendiri. Ia sering lahir dari kombinasi lemahnya pengawasan, budaya permisif, serta godaan ekonomi yang tidak terkendali.

Polri sesungguhnya memiliki mekanisme internal mulai dari Propam, pengawasan melekat, audit, hingga sistem pelaporan kekayaan. Sidang Kode Etik Profesi Polri yang menjatuhkan PTDH terhadap AKP Malaungi menunjukkan mekanisme itu berjalan. Penonaktifan Kapolres saat pemeriksaan berlangsung juga langkah yang patut diapresiasi sebagai bagian dari akuntabilitas.

Namun pembelajaran dari kasus Teddy Minahasa menunjukkan bahwa persoalan narkoba yang melibatkan aparat sering berkaitan dengan pengelolaan barang bukti dan relasi dengan jaringan. Dalam perkara tersebut, narkotika sitaan diduga diselewengkan. Artinya, titik rawan ada pada rantai pengawasan internal.

Solusi kebijakan perlu diarahkan pada tiga hal. Pertama, digitalisasi dan transparansi pengelolaan barang bukti narkotika. Setiap gram yang disita harus tercatat dalam sistem terintegrasi, diawasi berlapis, dan dapat diaudit secara real time oleh pengawas internal maupun eksternal.

Kedua, penguatan perlindungan pelapor internal. Jika benar ada tekanan atau praktik setoran, budaya diam harus dipatahkan. Anggota yang mengetahui pelanggaran atasannya perlu dijamin keamanannya ketika melapor. Tanpa itu, rantai penyimpangan sulit terputus.

Ketiga, pendekatan kesejahteraan dan integritas berbasis pembinaan berkelanjutan. Integritas bukan sekadar slogan dalam apel pagi. Ia harus menjadi indikator utama promosi jabatan. Rekam jejak, gaya hidup, hingga konsistensi pelaporan harta kekayaan perlu menjadi pertimbangan strategis.

Di sisi lain, masyarakat juga memiliki peran. Informasi publik yang cepat dan akurat, seperti yang disampaikan melalui kanal resmi, membantu mencegah spekulasi liar. Media harus menjaga akurasi, sementara publik diimbau tidak terjebak pada penghakiman sebelum putusan hukum.


Marwah hukum

Kasus yang menimpa Kapolres Bima Kota menjadi ujian serius, tetapi juga momentum refleksi. Institusi sebesar Polri tidak boleh runtuh oleh perilaku segelintir oknum. Justru dari krisis semacam ini, reformasi bisa dipercepat.

Pengalaman nasional menunjukkan bahwa penegakan hukum yang tegas terhadap aparat sendiri justru memperkuat legitimasi negara. Vonis seumur hidup terhadap perwira tinggi dalam kasus narkoba menjadi preseden bahwa supremasi hukum bukan sekadar retorika.

Ke depan, transparansi proses pemeriksaan menjadi kunci. Publik perlu diyakinkan bahwa setiap dugaan diperiksa secara profesional, independen, dan tuntas. Jika terbukti bersalah, sanksi harus dijatuhkan setimpal. Jika tidak terbukti, rehabilitasi nama baik juga harus dilakukan secara terbuka.

Perang melawan narkoba adalah perang jangka panjang. Ia membutuhkan integritas, konsistensi, dan keteladanan. Ketika benteng hukum retak dari dalam, negara tidak boleh goyah. Justru di situlah komitmen terhadap keadilan diuji.

Menjaga marwah penegakan hukum bukan hanya tugas aparat, melainkan tanggung jawab bersama sebagai bangsa. Kepercayaan publik adalah modal sosial yang mahal. Ia dibangun dengan kerja keras, tetapi bisa runtuh oleh satu pengkhianatan.

Pertanyaannya kini, apakah momentum ini akan menjadi titik balik penguatan integritas, atau sekadar catatan kelam yang terulang?

Baca juga: Tajuk ANTARA NTB - Skandal narkoba Kapolres Bima Kota, Ujian integritas