Denpasar (ANTARA) - Panitia Khusus Tata Ruang Aset dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Bali menyebut nilai tukar menukar lahan PT Bali Turtle Island Development (BTID) untuk Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Kura-Kura Bali tidak sesuai.
“Ini yang enaknya ya investor, ini tidak ada apraisalnya, kemudian hanya 1:1 dan tanah yang ditukar bukan mangrove tapi hutan gundul dan hutan lindung,” kata Anggota Pansus TRAP DPRD Bali I Nyoman Oka Antara.
Dalam rapat dengar pendapat bersama pengelola KEK Kura-Kura Bali di Denpasar, Senin, Ia menjelaskan nilai jual tanah di kawasan yang ditukar PT BTID hanya Rp800 ribu per are.
“Di Karangasem per are Rp800 ribu, paling mahal Rp2,5 juta, bagaimana bisa ditukar 1:1 yang harga tanah di Pulau Serangan itu 1 are-nya setengah milyar, kalau di Serangan saya jual 1 are di Karangasem dapat satu hektare,” ujarnya.
Berdasarkan data yang dipaparkan Balai Pemantapan Kawasan Hutan dan Tata Lingkungan (BPKHTL), awalnya PT BTID memohonkan area kawasan hutan di Pulau Serangan seluas 80,5 hektare untuk pengembangan pariwisata.
Investor kemudian menyiapkan area pengganti yaitu 40,2 hektare di Karangasem dan 44,5 hektare di Jembrana, namun realisasi ini kurang dari kewajiban yang diberikan Kementerian Kehutanan saat awal tahun 2000 itu.
Baca juga: DPRD sidak KEK Kura-Kura Bali
Hingga akhirnya tahun 2004 diputuskan PT BTID diberikan menggunakan kawasan Pulau Serangan seluas 62,14 hektare, dan sisanya yang tidak mendapat izin telah dikembalikan ke Kementerian Kehutanan.
Pansus TRAP lalu menelusuri tukar lahan tersebut, dimana meskipun tanah penukar realisasinya menjadi lebih besar 22 hektare, kondisi di lahan pengganti berbeda dengan area Pulau Serangan lokasi KEK Kura-Kura Bali.
Oka Antara yang merupakan warga asli Kabupaten Karangasem bahkan sudah memeriksa kawasan penukar di Kecamatan Kubu.
Menurutnya, di kawasan tersebut alih-alih menjadi hutan, untuk ditanami pohon pun sulit.
Baca juga: DPRD Bali minta Jimbaran Hijau membuka akses warga ke pura
“Tadinya kami kira tahura ditukar tahura, ternyata tidak, ini hutan lindung bahkan yang di Desa Batu Ringgit susah ditanami pohon dan sedikit saja Gunung Agung erupsi mati lah, tidak benar ini bisa investor punya lahan disana dan dijadikan penukar,” ujarnya.
Selain mempersoalkan nilai tukar menukar tanah yang dinilai tidak layak, DPRD Bali juga menyoroti apa dampak positif langsung bagi Provinsi Bali atas kehadiran KEK Kura-Kura Bali tersebut.
Sebab, sejak pembangunan berjalan justru banyak keluhan yang masuk ke telinga dewan, seperti batasan-batasan bagi masyarakat Pulau Serangan dalam beribadah maupun mencari ikan karena diklaim memasuki wilayah kawasan ekonomi khusus yang dijaga ketat.
Head of Legal PT BTID Yossy Sulistyorini menanggapi dengan memastikan mereka berjalan sesuai prosedur hukum selama ini.
“Memang betul kita harus mengacu pada peraturan, dokumen kami lengkap, proses yang terjadi bagaimana tukar menukar dan rasionya itu sesuai peraturan yang berlaku saat itu,” ucapnya.
Selain itu, KEK Kura-Kura Bali merupakan Proyek Strategis Nasional (PSN), sehingga menurut investor itu sudah pasti pemerintah menetapkan kawasan tersebut dengan kajian panjang dan sesuai peraturan.
Terkait manfaat bagi daerah, sejauh ini PT BTID memastikan ke depan ketika pengembangan rampung maka mereka akan menyerap banyak tenaga kerja dan mendatangkan lebih banyak lagi wisatawan mancanegara melalui marina yang hendak dibangun.