Mataram (ANTARA) - Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat Wahyudi menyatakan bahwa dalam waktu dekat pihaknya akan segera menuntaskan rangkaian pemberkasan dari perkara korupsi pengadaan lahan untuk pembangunan Sirkuit MXGP di kawasan Samota.
"Itu (perkara pengadaan lahan MXGP Samota) lagi pemberkasan. Biar segera kita limpahkan, masuk persidangan. Kalau nanti ada lagi pemeriksaan ahli dan apa-apanya, ya kita segerakanlah (tuntas)," kata Wahyudi di Mataram, Senin.
Perihal adanya tiga berkas penyidikan yang muncul dalam perkara korupsi pengadaan lahan tahun 2022-2023 ini, ia menegaskan bahwa posisi berkas yang akan segera masuk persidangan berkaitan dengan perkara pokok yang telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka.
"Iya memang ada tiga sprindik (surat perintah penyidikan), tapi yang mau masuk ini (pengadilan), yang untuk perkara pokok dulu, sprindik lain, itu nanti masih pengembangan," ucapnya.
Baca juga: Direktur PT Samota dipanggil Kejati NTB klarifikasi kasus MXGP
Juru Bicara Kejati NTB Harun Al Rasyid sebelumnya menyampaikan dia sprindik baru dalam perkara ini berkaitan dengan dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan gratifikasi.
Ia menjelaskan, sprindik perihal TPPU berkaitan dengan posisi Subhan, tersangka dalam perkara pokok pengadaan lahan menjabat sebagai Kepala Kantor BPN Sumbawa periode 2022-2023 dan Kepala Kantor BPN Lombok Tengah periode 2023-2025.
Begitu juga dengan tempus pidana dari sprindik dugaan gratifikasi dalam dua jabatan Subhan sebagai kepala BPN, periode 2022-2023 saat bertugas di Sumbawa dan 2023-2025 di Kabupaten Lombok Tengah.
Dalam progres terakhir penanganan, Tim Penyidik Bidang Pidana Khusus Kejati NTB menggeledah rumah Subhan yang berlokasi di Desa Karang Bongkot, Kecamatan Labuapi, Kabupaten Lombok Barat.
Baca juga: Tersangka korupsi pengadaan lahan MXGP Samota mengajukan praperadilan
Penggeledahan yang menjadi bagian dari upaya penyidik menguatkan alat bukti pidana tersebut dilaksanakan berdasarkan penelusuran aset dan hasil pendataan dari Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Dalam perkara pokok, kejaksaan menetapkan Subhan sebagai tersangka yang berperan sebagai ketua pelaksana pengadaan lahan saat menduduki jabatan Kepala Kantor BPN Sumbawa, bersama Muhammad Julkarnaen sebagai tim penilai dari pihak swasta yang berasal dari Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP).
Tersangka ketiga muncul pada Kamis (29/1), Kejati NTB menetapkan Saipullah Zulkarnain, pemimpin rekan dari KJPP yang melakukan apraisal atas pengadaan lahan MXGP Samota tahun 2022-2023.
Baca juga: Mangkir, Kejati NTB panggil ulang Direktur Penyelenggara MXGP
Dalam penetapan, jaksa menerapkan sangkaan pidana sesuai aturan KUHP baru terkait korupsi, yakni Pasal 603 dan/atau Pasal 604 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Pada tahap penyidikan perkara pokok, kejaksaan juga tercatat telah menerima penitipan uang pengganti kerugian keuangan negara dari penjual lahan, mantan Bupati Lombok Timur Ali Bin Dachlan senilai Rp6,7 miliar sesuai hasil auditor BPKP NTB dari nilai pembelian Rp52 miliar untuk lahan seluas 70 hektare.
Baca juga: Kasus Samota melebar, Kepala BPN Lombok Tengah diperiksa terkait TPPU
Baca juga: Kejati NTB buka arah penyidikan TPPU korupsi lahan MXGP Samota
Baca juga: Kuasa hukum tersangka korupsi MXGP Samota pertanyakan status Ali BD