Mataram (ANTARA) - Kenaikan tarif transportasi menjelang Lebaran kembali menjadi persoalan berulang dalam arus mudik.
Di Nusa Tenggara Barat (NTB), khususnya pada rute dari Kota Mataram menuju wilayah Pulau Sumbawa, pengawasan menunjukkan sebagian tiket bus dijual di atas tarif batas tertinggi yang telah ditetapkan pemerintah.
Untuk rute Mataram–Bima, tiket kelas eksekutif ditemukan dijual sekitar Rp350 ribu, sementara batas tertinggi yang ditetapkan pemerintah daerah sekitar Rp330 ribu. Pada kelas sleeper, harga bahkan sempat mencapai Rp550 ribu, melampaui batas maksimum Rp525 ribu.
Selisih tersebut mungkin tampak kecil secara nominal. Namun bagi masyarakat yang mudik bersama keluarga, tambahan biaya itu dapat menjadi beban yang tidak ringan. Dalam situasi ketika jumlah penumpang meningkat dan pilihan transportasi terbatas, posisi tawar konsumen menjadi semakin lemah.
Fenomena ini mencerminkan pertemuan yang tidak selalu seimbang antara mekanisme pasar, regulasi transportasi, dan kebutuhan sosial masyarakat.
Setiap musim mudik, mobilitas warga meningkat tajam. Di NTB, arus pergerakan tidak hanya menuju luar provinsi, tetapi juga sangat intens di dalam wilayah sendiri, terutama antara Pulau Lombok dan Pulau Sumbawa.
Terminal Mandalika di Kota Mataram menjadi simpul penting mobilitas tersebut. Ratusan bus antarkota melayani rute menuju Sumbawa Barat, Sumbawa, Dompu, hingga Bima.
Ketika permintaan perjalanan meningkat dalam waktu singkat sementara kapasitas armada terbatas, tekanan terhadap harga hampir tidak terhindarkan.
Dalam logika ekonomi sederhana, kondisi ini akan mendorong kenaikan harga. Namun transportasi publik bukan sekadar komoditas pasar biasa. Ia merupakan layanan dasar yang berkaitan langsung dengan mobilitas masyarakat.
Karena itu, pemerintah menetapkan sistem tarif batas atas dan batas bawah untuk menjaga keseimbangan antara kepentingan penumpang dan keberlangsungan usaha operator transportasi.
Persoalan muncul ketika pengawasan terhadap aturan tersebut tidak berjalan efektif. Dalam praktik di lapangan, penjualan tiket tidak selalu dilakukan langsung oleh perusahaan otobus.
Kehadiran agen tidak resmi atau perantara sering kali membuka ruang bagi spekulasi harga. Tiket yang seharusnya dijual sesuai tarif resmi dapat meningkat karena komisi tambahan atau praktik penjualan ulang.
Penumpang yang datang mendekati hari keberangkatan biasanya tidak memiliki banyak pilihan. Keterbatasan kursi membuat mereka terpaksa membeli tiket dengan harga yang lebih tinggi.
Dalam kondisi seperti ini, konsumen berada pada posisi yang paling rentan karena keterbatasan informasi mengenai harga resmi maupun alternatif transportasi lain.
Regulasi sebenarnya telah tersedia. Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan menetapkan batas tarif untuk angkutan antarkota. Namun kewenangan pengawasan di tingkat daerah masih terbatas.
Ketika terjadi pelanggaran tarif, sanksi yang diberikan sering kali hanya berupa teguran administratif. Tanpa mekanisme penindakan yang lebih kuat, efek jera bagi operator menjadi sangat kecil.
Kondisi ini menunjukkan perlunya perbaikan tata kelola transportasi mudik. Penguatan sistem penjualan tiket berbasis digital dapat menjadi salah satu langkah penting untuk meningkatkan transparansi harga.
Dengan sistem daring resmi, masyarakat dapat mengetahui tarif yang berlaku sekaligus meminimalkan peran perantara yang tidak terawasi.
Selain itu, pemerintah daerah juga perlu memiliki instrumen pengawasan yang lebih tegas terhadap pelanggaran tarif. Sanksi administratif yang lebih kuat, termasuk pembatasan operasional bagi operator yang melanggar aturan, dapat menjadi langkah untuk menjaga kepatuhan.
Peningkatan literasi publik mengenai tarif resmi juga tidak kalah penting. Informasi mengenai batas harga seharusnya disampaikan secara jelas di terminal, loket penjualan, maupun platform digital agar masyarakat memiliki acuan sebelum membeli tiket.
Mudik adalah bagian penting dari kehidupan sosial masyarakat Indonesia. Ia bukan sekadar perjalanan, tetapi pertemuan kembali dengan keluarga dan kampung halaman.
Karena itu, keadilan tarif transportasi bukan hanya persoalan ekonomi, melainkan juga bagian dari tanggung jawab negara dalam memastikan setiap warga dapat pulang dengan aman, layak, dan terjangkau.
Baca juga: Tajuk ANTARA NTB - Musim jalanan Mataram: Antara sedekah dan dilema
Baca juga: Tajuk ANTARA NTB : Menjaga jalan pulang di Nusa Tenggara Barat
Baca juga: Tajuk ANTARA NTB - Sunyi Nyepi, gema takbir, dan ujian toleransi
Baca juga: Tajuk ANTARA NTB - Alarm campak di NTB: Ketika imunisasi melemah