Mataram (ANTARA) - Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Mataram H Lalu Alwan Basri mengatakan mulai Senin (6/4), seluruh pejabat eselon II, III dan IV di lingkup Pemerintah Kota Mataram, harus menggunakan sepeda saat berangkat ke kantor sebagai langkah mendukung penghematan penggunaan bahan bakar minyak (BBM).
"Kebijakan penggunaan sepeda ke kantor sebagai salah satu upaya efisiensi anggaran dalam penggunaan BBM untuk kendaraan dinas," kata Lalu Alwan Basri di Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat, Kamis (2/4).
Ia mengatakan untuk jenis sepeda yang digunakan pejabat diberikan kebebasan dan keleluasaan untuk memilih sepeda yang digunakan. Baik sepeda listrik maupun sepeda konvensional bisa digunakan berangkat ke kantor.
"Mau sepeda listrik, konvensional atau sepeda kayuh silakan yang penting bisa efisiensi dan ramah lingkungan," katanya.
Baca juga: Pemkot Mataram memastikan terapkan WFH dukung efisiensi
Di sisi lain, Pemerintah Kota Mataram juga mengatur jarak atau radius tempat tinggal pejabat dan pegawainya yang terkena kebijakan penggunaan bersepeda ke kantor.
Pejabat yang tempat tinggal maksimal 5 kilometer dari kantor harus menggunakan sepeda. Sedangkan dengan radius lebih dari 5 kilometer masih boleh menggunakan kendaraan alternatif.
Untuk mengoptimalkan pelaksanaan kebijakan itu, Pemerintah Kota Mataram menerbitkan surat edaran terkait maksimal jarak rumah pejabat yang harus menggunakan sepeda.
Baca juga: Pedal kekuasaan di tengah krisis energi
"Tapi setelah kami identifikasi, rata-rata untuk pejabat eselon II rumah tinggal masih di tengah kota atau di bawah radius 5 kilometer," katanya.
Menurut dia, penggunaan sepeda mulai pekan depan masih diuji coba di kalangan pejabat saja, tapi tidak menutup kemungkinan kebijakan itu juga akan diberlakukan untuk pegawai lainnya dengan menggunakan kendaraan atau bus khusus ASN.
"Untuk masalah itu, kami masih menunggu kajian dan opsi-opsi lain dari Dinas Perhubungan," katanya.