Mataram (ANTARA) - Penyidik Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat meminta petunjuk Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat terkait penghitungan kerugian keuangan negara dalam penanganan kasus dugaan korupsi pengadaan alat dan mesin pertanian (alsintan).
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Sumbawa Barat Achmad Afriansyah melalui sambungan telepon, Selasa, mengatakan permintaan petunjuk tersebut berkaitan dengan putusan terbaru Mahkamah Konstitusi yang menyatakan lembaga audit resmi penghitungan kerugian keuangan negara adalah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
"Koordinasi ini terkait penghitungan kerugian negara setelah adanya putusan MK," katanya.
Ia menjelaskan sebelumnya Kejari Sumbawa Barat menggandeng Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan NTB untuk menelusuri potensi kerugian dalam kasus tersebut. Namun, dengan adanya putusan MK, pihaknya meminta arahan Kejati NTB terkait langkah lanjutan.
"Itu yang kami ingin bahas. Meminta arahan dari Kejati NTB. Kapan waktunya, nanti akan kami sampaikan," ujarnya.
Terkait koordinasi dengan BPKP, ia mengatakan pihaknya masih menunggu kepastian agenda telaah laporan guna melihat ada atau tidak potensi kerugian negara. Dalam penanganan kasus tersebut, Kejari Sumbawa Barat telah memeriksa sekitar 60 saksi, termasuk anggota DPRD Sumbawa Barat yang berkaitan dengan penyaluran anggaran dari dana pokok pikiran.
Baca juga: Kerugian Negara dibidik, Kejari Sumbawa Barat gandeng BPKP usut kasus alsintan
Selain itu, penyidik juga telah meminta keterangan dari pihak Dinas Pertanian Sumbawa Barat hingga kelompok tani penerima barang.
Kejari Sumbawa Barat menangani perkara ini dengan menerbitkan tiga surat perintah penyidikan untuk masing-masing tahun anggaran pengadaan, yakni 2023 hingga 2025. Peningkatan status perkara ke tahap penyidikan dilakukan berdasarkan bukti permulaan yang cukup. Pada tahap penyidikan, selain pemeriksaan saksi dan penyitaan dokumen, penyidik juga menyita tujuh unit mesin dari total 21 mesin hasil pengadaan.
Baca juga: Kasus korupsi gedung sekolah di Sumbawa Barat menuju tahap penuntutan
Kepala Kejari Sumbawa Barat Agung Pamungkas sebelumnya menyatakan penyitaan dilakukan untuk mencegah upaya menghilangkan barang bukti dari pengadaan alsintan yang bersumber dari dana pokok pikiran DPRD Sumbawa Barat senilai Rp11,25 miliar.
Penyidikan tersebut mengarah pada dugaan penyalahgunaan kewenangan, mulai dari proses penyaluran barang, penerimaan, hingga pemanfaatan. Anggaran pengadaan berasal dari dana pokok pikiran DPRD Sumbawa Barat tahun anggaran 2023–2025, dengan total 21 mesin yang dibeli, terdiri atas dua unit pada 2023, enam unit pada 2024, dan 13 unit pada 2025.