Mataram (ANTARA) - Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat, Nusa Tenggara Barat, melakukan koordinasi dengan pihak auditor guna menyelesaikan pembahasan penghitungan kerugian keuangan negara dalam kasus dugaan korupsi proyek rehabilitasi gedung SMAN 2 Taliwang dan SMAN 1 Seteluk.

Kepala Kejari Sumbawa Barat Agung Pamungkas di Mataram, Selasa, menegaskan bahwa koordinasi dengan auditor dari pihak inspektorat ini menjadi langkah akhir penyidik dalam tahap pemberkasan.

"Kalau itu sudah, kita limpahkan ke penuntut umum," katanya.

Agung sebagai Kepala Kejari Sumbawa Barat yang baru menjabat pada tahun 2026 menggantikan Titin Herawati tidak memungkiri bahwa penanganan kasus ini masuk dalam daftar tunggakan penyidikan terhitung sejak penetapan tersangka pada Mei 2024.

Baca juga: Kejari Sumbawa Barat rampungkan periksa saksi korupsi rehabilitasi sekolah

Dengan kondisi penanganan demikian, ia memastikan kini pihaknya fokus untuk bisa segera menyelesaikan kasus tersebut.

"Saya selesaikan tunggakan dulu. Lainnya (pengembangan) nanti akan ada," ujar dia.

Pada medio Mei 2024, Kejari Sumbawa Barat saat dipimpin Titin Herawati mengumumkan penetapan tersangka berinisial MI, pejabat pembuat komitmen (PPK) proyek dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan NTB.

Baca juga: Jaksa minta ahli konstruksi analisis proyek pembangunan sekolah di Sumbawa Barat

Jaksa menetapkan MI sebagai tersangka dengan menerapkan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Menurut perhitungan mandiri jaksa, dalam kasus korupsi dua sekolah ini terdapat kerugian negara mencapai Rp3,9 miliar.

Menurut jaksa, angka itu merupakan total loss dari pekerjaan yang menelan dana alokasi khusus tahun 2021 tersebut.

Baca juga: Kejaksaan pastikan penyidikan korupsi proyek fisik SMA di Sumbawa Barat berjalan

Proyek rehabilitasi SMAN 2 Taliwang dan SMAN 1 Seteluk menelan biaya Rp4,4 miliar. Proyek terbagi dalam tujuh item pekerjaan yang meliputi item rehabilitasi dan pembangunan gedung pada kedua sekolah tersebut.

Perusahaan yang mengerjakan proyek ini adalah CV berinisial CM dengan nilai penawaran Rp3,7 miliar dengan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) mencapai Rp3,9 miliar.

Baca juga: Kejari Sumbawa Barat tetapkan tersangka korupsi proyek fisik SMA
Baca juga: Kejaksaan minta BPKP audit proyek rehabilitasi gedung SMA di Sumbawa Barat