Mataram (ANTARA) - Ketua Organisasi Angkutan Darat (Organda) Nusa Tenggara Barat (NTB) Junaidi Kasum menegaskan pihaknya mendorong legalitas operasional odong-odong sebagai angkutan resmi melalui penyusunan payung hukum yang jelas, menyusul meningkatnya jumlah kendaraan tersebut di wilayah Kota Mataram.

Pria yang terpilih menjadi Ketua Organda NTB untuk periode kedua itu menyatakan, Organda memandang odong-odong sebagai bagian dari angkutan umum selama kendaraan tersebut mengangkut penumpang untuk kepentingan publik, terlepas dari status perizinannya saat ini. 

"Sepanjang itu kendaraan roda empat atau lebih yang mengangkut penumpang, maka itu masuk dalam kategori anggota Organda," kata Junaidi Kasum, di sela Musyawarah Daerah (Musda) XI Organda NTB, Rabu (29/4).

Ia menjelaskan, keberadaan odong-odong di NTB terus bertambah tanpa diiringi regulasi yang memadai. Berdasarkan pendataan sementara, jumlah odong-odong di wilayah Mataram diperkirakan telah mencapai sekitar 600 unit. 

Kendaraan tersebut banyak digunakan oleh berbagai kalangan, mulai dari pelajar sekolah dasar hingga masyarakat umum untuk kegiatan wisata maupun acara tertentu.

Menurut Junaidi, kondisi tersebut memunculkan persoalan hukum dan keselamatan karena operasional odong-odong belum memiliki izin resmi. Upaya komunikasi dengan aparat penegak hukum dan Dinas Perhubungan sejauh ini belum menghasilkan solusi konkret. 

Baca juga: Wali Kota Bogor Bima Arya pesan Organda ikut sempurnakan konsep transportasi

"Jawabannya selalu tidak bisa karena belum ada regulasi. Sementara di lapangan, kendaraan ini terus beroperasi dan bahkan terus diproduksi," ujarnya.

Sebagai langkah awal, Organda NTB telah menginisiasi pembentukan organisasi atau perkumpulan odong-odong yang telah terdaftar secara notarial. 

Organisasi ini diharapkan menjadi wadah resmi untuk memperjuangkan legalitas dan pembinaan anggotanya. Hasil musyawarah tersebut rencananya akan dibawa ke Dinas Perhubungan untuk dibahas lebih lanjut.

Junaidi menilai, pemerintah daerah perlu segera menyusun regulasi yang memungkinkan odong-odong masuk dalam kategori angkutan resmi, misalnya sebagai angkutan antar-jemput lingkungan atau perumahan. 

Baca juga: Kenaikan tarif penyeberangan Lombok-Sumbawa mulai 12 Januari pukul 00.00 WITA

"Skema itu dinilai lebih realistis karena operasional odong-odong cenderung berbasis pemesanan atau panggilan, bukan trayek tetap seperti angkutan kota," ucapnya.

Ia juga menyoroti pentingnya penyesuaian klasifikasi usaha dalam sistem perizinan berbasis Online Single Submission (OSS), termasuk penentuan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang sesuai untuk angkutan jenis ini. 

Setelah itu, regulasi dapat diperkuat melalui peraturan gubernur atau peraturan kepala daerah yang mengatur standar keselamatan, batas operasional, hingga aspek teknis kendaraan.

"Kalau sudah ada aturan gubernur, baru bisa ditentukan standar dan batasannya. Dengan begitu, pemerintah bisa masuk melakukan pembinaan dan pengawasan," ujarnya.

Junaidi menambahkan, sejumlah daerah lain di Indonesia telah lebih dulu memiliki payung hukum untuk operasional kendaraan sejenis, seperti di Bandung. Di daerah tersebut, pemerintah daerah telah mengatur operasional odong-odong melalui regulasi lokal sehingga dapat beroperasi secara legal dan terkontrol.

Ia berharap pemerintah daerah di NTB segera merespons kondisi ini dengan langkah konkret, mengingat tingginya ketergantungan masyarakat terhadap layanan odong-odong. 

"Masyarakat yang mengoperasikan ini butuh kepastian dan perlindungan. Kalau tidak segera diatur, persoalan akan terus berulang," katanya.

Junaidi Kasum kembali terpilih sebagai Ketua DPD Organda NTB untuk periode lima tahun ke depan. Pria asal Pulau Sumbawa itu terpilih secara aklamasi dalam Musda XI Organda NTB.