Dompu (ANTARA) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Dompu menegaskan proses penyidikan dugaan korupsi di tubuh Perusahaan Daerah (Perusda) Kapodarawi tidak menghambat operasional maupun langkah penataan perusahaan milik daerah tersebut oleh Pemerintah Kabupaten Dompu.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Dompu, Danny Curia Novitawan, mengatakan kewenangan pengelolaan Perusda tetap berada di tangan pemerintah daerah selaku pemilik modal penuh, sementara kejaksaan hanya fokus pada penanganan dugaan penyimpangan anggaran pada periode sebelumnya.
"Kita proses perusda bukan tahun ini, bukan tahun kemarin. Itu kembali ke kebijakan pemerintah daerah seperti apa perusda ini. Mau dijalankan atau seperti apa, kita tidak bisa melarang, karena kita tidak punya kewenangan untuk menjalankan atau menghentikan perusda tersebut," ujarnya kepada ANTARA di Dompu, Kamis.
Menurut Dany, penyidikan yang dilakukan Kejari Dompu tidak berkaitan dengan pengelolaan Perusda Kapodarawi pada tahun berjalan, melainkan fokus pada dugaan penyimpangan pengelolaan keuangan perusahaan pada periode 2007 hingga 2023.
"Kita hanya melakukan penyidikan di tahun sebelumnya," katanya.
Ia menjelaskan, proses penyidikan saat ini masih menunggu hasil perhitungan kerugian keuangan negara dari Inspektorat Provinsi Nusa Tenggara Barat sebagai dasar melengkapi proses hukum lanjutan.
Kasus dugaan korupsi Perusda Kapodarawi ditangani berdasarkan laporan masyarakat terkait pengelolaan keuangan perusahaan daerah tersebut selama lebih dari satu dekade.
Sebelumnya, Kejari Dompu menggandeng auditor independen dari Kantor Akuntan Publik Khairunnas untuk menghitung indikasi kerugian negara tertanggal 11 Januari 2024.
Hasil audit menemukan indikasi penyalahgunaan keuangan perusahaan pada rentang 1 Juni 2007 hingga 30 Juni 2023 sebesar Rp3,241 miliar.
Baca juga: Plt Dirut PDAM Dompu laporkan dugaan penyimpangan aset dan SR ke Kejari
Baca juga: Kejari Dompu dalami dugaan korupsi Rp655 juta Kades Tekasire
Baca juga: Kejari Dompu lelang barang rampasan perkara inkracht