Mataram (ANTARA) - Sekretaris Daerah (Setda) Kota Mataram, H Effendi Eko Saswito mengingatkan semua pejabat di lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), agar tidak menerima parsel lebaran dalam bentuk apapun.
"Saya berharap para pejabat dapat mematuhi hal ini seperti tahun-tahun sebelumnya, apalagi surat edaran dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap larangan itu sudah ada," katanya di Mataram, Selasa.
Dalam edaran itu disebutkan pejabat negara yang dilarang menerima parsel itu adalah seluruh penyelenggara negara, meliputi pejabat pemerintah pusat beserta jajarannya, anggota DPR/DPRD/DPD, para gubernur, bupati, wali kota, dan jajaran pejabat di lingkungannya.
Larangan ini dilandaskan atas hukum yaitu UU No 30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPTPK) terutama pasal mengenai gratifikasi yaitu Pasal 16 sampai 18.
Pasal tersebut mengatur jika para pejabat menerima hadiah (gratifikasi) wajib melaporkan nilainya kepada KPK.
"Jadi jika ada yang terbukti pejabat menerima parsel, silakan dilaporkan agar bisa ditindaklanjuti. Karena itu, kami harapkan para pejabat di Mataram dapat mengindahkannya untuk menghindari terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan," jelasnya.
Sebaiknya, kata sekda sesuai dengan saran dari Wali Kota Mataram sebelumnya, pejabatnya yang memiliki rezeki lebih silakan memberikan santunan kepada fakir miskin, tetangga yang tidak mampu dan kepada yang punya karyawan agar memberikan tunjangan hari raya (THR).
Apalagi, kesejahteraan pejabat sudah semakin baik karena selain mendapatkan gaji ke-13 serta tunjangan-tunjangan kesejahteraan lainnya, pejabat juga mendapatkan gaji ke-14 berupa THR.
"Karena itu, jika sudah ada aturan melarang menerima parsel, pejabat hendaknya bisa mengindahkan dan menghormati aturan itu," tambahnya.
"Saya berharap para pejabat dapat mematuhi hal ini seperti tahun-tahun sebelumnya, apalagi surat edaran dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap larangan itu sudah ada," katanya di Mataram, Selasa.
Dalam edaran itu disebutkan pejabat negara yang dilarang menerima parsel itu adalah seluruh penyelenggara negara, meliputi pejabat pemerintah pusat beserta jajarannya, anggota DPR/DPRD/DPD, para gubernur, bupati, wali kota, dan jajaran pejabat di lingkungannya.
Larangan ini dilandaskan atas hukum yaitu UU No 30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPTPK) terutama pasal mengenai gratifikasi yaitu Pasal 16 sampai 18.
Pasal tersebut mengatur jika para pejabat menerima hadiah (gratifikasi) wajib melaporkan nilainya kepada KPK.
"Jadi jika ada yang terbukti pejabat menerima parsel, silakan dilaporkan agar bisa ditindaklanjuti. Karena itu, kami harapkan para pejabat di Mataram dapat mengindahkannya untuk menghindari terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan," jelasnya.
Sebaiknya, kata sekda sesuai dengan saran dari Wali Kota Mataram sebelumnya, pejabatnya yang memiliki rezeki lebih silakan memberikan santunan kepada fakir miskin, tetangga yang tidak mampu dan kepada yang punya karyawan agar memberikan tunjangan hari raya (THR).
Apalagi, kesejahteraan pejabat sudah semakin baik karena selain mendapatkan gaji ke-13 serta tunjangan-tunjangan kesejahteraan lainnya, pejabat juga mendapatkan gaji ke-14 berupa THR.
"Karena itu, jika sudah ada aturan melarang menerima parsel, pejabat hendaknya bisa mengindahkan dan menghormati aturan itu," tambahnya.