Mataram (ANTARA) - Seorang pria di Mataram, Nusa Tenggara Barat, tertipu dengan modus transaksi Pekerja Seks Komersial (PSK) via aplikasi "Michat".
Kepala Bagian Operasional (Bagops) Polres Mataram Kompol Taufik yang dikonfirmasi wartawan di Mataram, Kamis, membenarkan bahwa kabar penipuan tersebut didapatkan dari seorang korban yang datang ke SPKT pada Selasa (17/9) lalu.
"Tapi setelah cerita ke anggota, korban tidak jadi lapor. Katanya malu," ucap Taufik.
Namun dari ceritanya, pria yang tidak mau menyebutkan identitas dirinya itu mengaku tertipu hingga ratusan ribu.
Berawal dari kenalan melalui akun "MiChat", korban mendapat harga penawaran untuk menggunakan jasa PSK tersebut.
Dengan kesepakatan harga Rp800 ribu pun, korban akhirnya mengirim uang pancar ke nomor rekening PSK.
"Katanya dia dikasih harga Rp 800 ribu," ujarnya.
Usai mengirim uang pancar, korban kemudian menyewa kamar salah satu hotel ternama di Kota Mataram.
Lama setelah menunggu di kamar hotel, akun yang mengaku PSK dan telah menerima kiriman uang pancar dari korban tak kunjung datang.
Bahkan apesnya lagi, korban kehilangan kontak dengan akun yang mengaku dirinya sebagai pemuas nafsu pria hidung belang tersebut.
"Booking" PSK melalui medsos, pria di Mataram ini tertipu Rp800 ribu
Kamis, 19 September 2019 11:40 WIB
Ilustrasi transaksi PSK via online (ANTARA/Dhimas BP)
Pewarta : Dhimas Budi Pratama
Editor : Riza Fahriza
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Terpopuler - Hukum
Lihat Juga
Inspektorat Situbondo Jatim menyerahkan dokumen dana desa ke kejaksaan
05 January 2024 5:20 WIB, 2024
Pengamat menyesalkan TNI AD tak koordinasi ke polisi terkait relawan Ganjar
05 January 2024 5:17 WIB, 2024
Polres Sukabumi Jabar menangkap pemuda penganiaya perempuan di bawah umur
05 January 2024 5:08 WIB, 2024
Kemen PPPA koordinasi mengkawal penanganan kekerasan seksual guru ngaji
03 January 2024 20:30 WIB, 2024
Polda NTB sebut pemberantasan aksi TPPO masih jadi atensi tahun 2024
03 January 2024 20:06 WIB, 2024
Polda NTB ungkap kepastian hukum kasus penipuan investasi WN Prancis
03 January 2024 18:06 WIB, 2024